HarianUpdate.com | Bengkalis – Kepolisian Sektor (Polsek) Pinggir, Polres Bengkalis, berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tasik Serai Barat, Kecamatan Talang Muandau. Dalam operasi tersebut, dua orang pria diamankan dari sebuah rumah yang diduga kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.
Pengungkapan dilakukan pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 14.57 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Simpang Medan, RT 001 RW 012. Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial A (24) dan S (46).
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Bengkalis, Aipda Juliandi Bazrah, menjelaskan bahwa penindakan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti laporan warga, tim opsnal Polsek Pinggir melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penggerebekan. Di dalam rumah, petugas menemukan dua pria yang diduga sedang menggunakan sabu,” ungkap Aipda Juliandi, kepada wartawan Harianupdate.com, Jumat (6/2/2026)
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu ukuran sedang dan delapan paket kecil dengan berat kotor keseluruhan sekitar 3,15 gram. Selain itu, turut diamankan dua unit timbangan digital, sejumlah plastik bening, gunting, dua unit telepon genggam, serta uang tunai Rp100 ribu yang tersimpan pada akun dompet digital.
Dari terduga pelaku S, petugas juga menemukan satu set alat hisap sabu atau bong. Hasil tes urine terhadap keduanya menunjukkan positif mengandung zat Metamphetamine.
Berdasarkan keterangan awal, kedua terduga pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan milik A, yang diperoleh dari seseorang yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok serta jaringan yang terlibat.
“Penindakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setiap perkara akan diproses sesuai ketentuan hukum,” tegas Aipda Juliandi.
Saat ini, kedua terduga pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Pinggir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya. (ZA)











