Daerah

Pemprov Riau Godok Aturan Baru Pajak Air Permukaan, Targetkan PAD Naik Signifikan

8
×

Pemprov Riau Godok Aturan Baru Pajak Air Permukaan, Targetkan PAD Naik Signifikan

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Kepala Bapenda Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, menyampaikan paparan terkait rencana revisi Pergub nilai pajak air permukaan, Selasa (10/2/2026). RB/HUC

HarianUpdate.com | Pekanbaru – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terus mencari terobosan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu langkah strategis yang tengah disiapkan adalah melakukan revisi terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Riau yang mengatur nilai perolehan pajak air permukaan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, mengungkapkan bahwa rencana perubahan regulasi tersebut telah melalui proses koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sejak tahun 2025, terutama terkait penetapan nilai dasar air yang menjadi acuan pengenaan pajak.

“Sejak tahun lalu kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian PUPR. Saat ini, kami juga sudah melakukan simulasi bersama pimpinan daerah. Ada beberapa opsi nilai dasar air yang sedang dikaji,” ujar Ninno.

Menurutnya, terdapat tiga alternatif nilai dasar air yang menjadi bahan pertimbangan, yakni sebesar Rp1.700, Rp1.200, dan Rp1.000 per meter kubik. Masing-masing opsi memiliki proyeksi dampak yang berbeda terhadap peningkatan penerimaan daerah.

Berdasarkan data realisasi penerimaan pajak air permukaan pada tahun 2024 yang mencapai sekitar Rp52 miliar, ketiga skenario tersebut menunjukkan potensi kenaikan PAD yang cukup signifikan. Jika nilai dasar air ditetapkan pada angka Rp1.700, potensi penerimaan diperkirakan dapat menembus Rp160 miliar per tahun. Sementara jika menggunakan nilai Rp1.200, PAD diproyeksikan mencapai sekitar Rp115 miliar. Adapun dengan nilai Rp1.000, penerimaan diperkirakan berada di kisaran Rp96 miliar.

“Dari hasil simulasi tersebut terlihat bahwa ruang peningkatan PAD dari sektor pajak air permukaan masih sangat besar. Ini menjadi salah satu sumber pendapatan yang potensial untuk terus dioptimalkan,” jelasnya.

Selain mengandalkan sektor pajak air permukaan, Bapenda Riau juga tengah melakukan berbagai upaya untuk memperkuat sumber-sumber pendapatan lainnya. Di antaranya melalui optimalisasi dana transfer dari pemerintah pusat serta peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Ninno menambahkan, pihaknya telah melaporkan berbagai strategi peningkatan pendapatan tersebut kepada Gubernur Riau sebagai bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan ke depan.

Dalam waktu dekat, Pemprov Riau juga berencana menerbitkan Surat Edaran Gubernur terkait implementasi sistem Coretax. Kebijakan ini diarahkan untuk mendorong peralihan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak, baik perusahaan maupun perorangan, ke dalam sistem yang terintegrasi.

“Kami akan menyiapkan surat edaran mengenai penggunaan Coretax, khususnya terkait perpindahan pelaporan SPT. Ini berkaitan erat dengan mekanisme bagi hasil pajak, seperti PPh 21, yang nantinya akan dibagikan kembali ke kabupaten dan kota,” ungkap Ninno.

Sementara itu, terkait wacana pengenaan pajak air permukaan terhadap sektor perkebunan kelapa sawit, Ninno menjelaskan bahwa hal tersebut masih berada pada tahap kajian awal. Usulan tersebut merupakan inisiatif dari DPRD Provinsi Riau dan memerlukan pembahasan lebih lanjut.

“Untuk pajak air permukaan pada sektor sawit, masih perlu dilakukan kajian mendalam. Namun sebagai referensi, skema serupa sudah diterapkan di beberapa daerah lain, seperti Sulawesi Barat dan Sumatera Barat,” tutupnya. (RB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *