Hukrim

Peredaran Narkoba di Inhu Terbongkar, Satu Pelaku Diamankan

11
×

Peredaran Narkoba di Inhu Terbongkar, Satu Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Pria berinisial JAL alias Landa terduga pelaku peredaran gelap narkotika di Kabupaten Indragiri Hulu. (Ir/HUC

HarianUpdate.com | Inhu – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali membuahkan hasil. Jajaran Polsek Seberida berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu saat melintas di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kasai, Senin (9/2/2026).

Pria berinisial JAL alias Landa, warga Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik, ditangkap saat mengendarai sepeda motor di wilayah Dusun Berapit, sekitar pukul 13.10 WIB.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Eka Ariandy Putra, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam plastik klip bening dan dibungkus tisu.

“Total berat kotor barang bukti yang diamankan mencapai 17,62 gram,” ujar AKBP Eka kepada Harianupdate.com, Rabu (11/2/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Seberida. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Seberida Kompol Handono Sujaryanto memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan dan pemantauan di sejumlah titik yang dicurigai.

Dari hasil pemantauan, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku kerap melintas di jalur utama Jalan Lintas Timur. Tim kemudian melakukan penghadangan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam serta satu unit sepeda motor jenis Jupiter MX yang diduga digunakan sebagai sarana operasional.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang identitasnya telah dikantongi polisi dan rencananya akan diserahkan kepada pihak lain.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Seberida guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana KUHP.

Kapolres menegaskan bahwa Polres Inhu akan terus konsisten dalam memerangi peredaran narkotika dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian. (Ir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *