HarianUpdate.com | Bengkalis – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat sekitar 19 kilogram. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar.
Pengungkapan kasus ini terjadi di Jalan Sembilang, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur, Pekanbaru, Provinsi Riau. Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial V.I.I. (23) dan A.K. (24).
Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba Kris Tofel menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait masuknya narkotika dalam jumlah besar dari Malaysia melalui jalur tidak resmi di wilayah perairan Bengkalis.
“Tim melakukan penyelidikan intensif sejak 15 Februari 2026. Setelah dilakukan pemantauan dan penelusuran rute perjalanan, pada 17 Februari dini hari petugas mendapati dua orang mencurigakan yang mengendarai sepeda motor sambil membawa tas ransel. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 19 bungkus besar diduga sabu,” ujar AKP Kris kepada Harianupdate.com, Senin (23/2/2026).
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 19 bungkus besar sabu dengan berat kotor sekitar 19 kilogram. Selain itu turut diamankan satu unit sepeda motor, dua telepon genggam, serta dua tas ransel yang digunakan untuk membawa narkotika tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial T dan C.M yang saat ini masih dalam penyelidikan. Aparat Satresnarkoba Polres Bengkalis masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di wilayah hukum Polda Riau.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Bengkalis dan sekitarnya. Ini bentuk keseriusan kami menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut. (ZA)











