HarianUpdate.com | Bengkalis – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis menggelar rapat paripurna dengan agenda pengucapan sumpah dan janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD masa jabatan 2024–2029, Rabu.
Dalam rapat tersebut, Sahat Marganda Tobing dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Daerah Pemilihan (Dapil) III secara resmi dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan sebagai anggota DPRD Bengkalis.
Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor 130/II/2026 tentang pemberhentian almarhum Al Azmi sebagai anggota DPRD Bengkalis sekaligus peresmian pengangkatan Sahat Marganda Tobing sebagai penggantinya untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Bengkalis Septian Nugraha, didampingi Wakil Ketua I M. Arsya Fadillah, Wakil Ketua II Hendrik Firnanda Pangaribuan, dan Wakil Ketua III H. Misno. Sejumlah anggota DPRD turut hadir dalam rapat tersebut.
Pemerintah Kabupaten Bengkalis juga hadir melalui Sekretaris Daerah Ersan Saputra yang mewakili Bupati Bengkalis.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Bengkalis Septian Nugraha menyampaikan ucapan selamat kepada Sahat Marganda Tobing yang telah resmi menjadi bagian dari lembaga legislatif di Kabupaten Bengkalis.
“Kami mengucapkan selamat kepada saudara Sahat Marganda Tobing yang hari ini telah resmi mengucapkan sumpah jabatan sebagai anggota DPRD Bengkalis. Semoga dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab serta mematuhi tata tertib dan kode etik DPRD,” ujar Septian.
Ia juga mengajak seluruh anggota dewan untuk terus memperkuat komitmen dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat serta memastikan kebijakan pembangunan berjalan secara transparan dan berpihak kepada kepentingan publik.
Pada kesempatan tersebut, Septian turut mengenang dedikasi almarhum Al Azmi selama menjabat sebagai wakil rakyat di DPRD Bengkalis.
Menurutnya, almarhum telah memberikan kontribusi bagi masyarakat melalui pemikiran, tenaga, serta pengabdiannya selama menjalankan tugas sebagai anggota dewan.
Rapat paripurna PAW ini merupakan bagian dari mekanisme konstitusional untuk mengisi kekosongan kursi legislatif, sehingga fungsi representasi rakyat serta jalannya pemerintahan daerah dapat tetap berjalan secara optimal. (ZA)











