Daerah

Rapat Paripurna DPRD Kuansing Bahas Perubahan Struktur OPD

9
×

Rapat Paripurna DPRD Kuansing Bahas Perubahan Struktur OPD

Sebarkan artikel ini

HarianUpdate.com | Kuansing – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pidato pengantar Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (16/3/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kuantan Singingi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kuansing, H. Juprizal, M.Si., dan dihadiri oleh Bupati Kuantan Singingi Dr. H. Suhardiman Amby, M.M. bersama unsur Forkopimda.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kuansing Juprizal menegaskan bahwa keberadaan organisasi perangkat daerah memiliki peran penting dalam membantu kepala daerah menjalankan roda pemerintahan.

“Struktur organisasi perangkat daerah harus disusun secara efektif dan efisien agar pelaksanaan program pembangunan daerah dapat berjalan optimal serta berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujar Juprizal.

Sementara itu, dalam pidato pengantarnya, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kuansing yang telah mengagendakan pembahasan perubahan terhadap Perda Nomor 4 Tahun 2016 tersebut.

Menurutnya, perubahan struktur organisasi perangkat daerah dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi terbaru serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Penyesuaian ini dilakukan untuk menyesuaikan nomenklatur perangkat daerah yang sebelumnya belum diatur dalam perda serta mendukung implementasi Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden,” jelas Suhardiman.

Selain itu, perubahan juga merupakan tindak lanjut dari ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang menyesuaikan fungsi dan urusan kementerian serta lembaga negara dengan pemerintahan daerah.

Dalam rancangan perubahan tersebut, pemerintah daerah mengusulkan sejumlah penyesuaian struktur organisasi perangkat daerah, antara lain:

1. Bappedalitbang diubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPERIDA).

2. Satpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dipisah menjadi Satpol PP serta Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

3. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga dipecah menjadi Dinas Pendidikan serta Dinas Pemuda dan Olahraga.

4. Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dipisah menjadi Dinas Sosial serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

5. Dinas P2KBP3A dipecah menjadi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

6. Dinas Perkebunan dan Peternakan dipisah menjadi Dinas Perkebunan serta Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.

7. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dipecah menjadi Dinas Kebudayaan serta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

8. Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian dipisah menjadi Dinas Koperasi dan UKM serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian.

9. Perubahan tipologi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan dari tipe C menjadi tipe B.

Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh 25 anggota DPRD Kuantan Singingi serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya perwakilan Kejaksaan Negeri, Polres, Kodim, dan KPU.

Selain itu, hadir pula Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli bupati, kepala OPD, camat, serta pejabat eselon III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi berharap perubahan struktur OPD tersebut dapat mendukung pelaksanaan visi dan misi pembangunan daerah serta meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat. (AN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *