HarianUpdate.com | Bengkalis – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis berhasil menangkap buronan (DPO) terpidana kasus korupsi jual beli lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Senderak, Senin (30/3/2026).
Terpidana bernama Surya Putra diamankan saat berada di sebuah kedai kopi di Jalan Hang Tuah, wilayah Kabupaten Bengkalis. Penangkapan dilakukan setelah yang bersangkutan sempat mangkir dari panggilan jaksa dan diketahui melarikan diri ke Malaysia.
Kepala Kejari Bengkalis Nanda Lubis melalui Kepala Seksi Intelijen Wahyu Ibrahim, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Surya Putra merupakan terpidana perkara korupsi terkait jual beli lahan HPT di Desa Senderak dengan luas sekitar 73,29 hektare.
Ia dinyatakan terbukti bersalah oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui Putusan Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan tersebut, Surya Putra dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun serta denda Rp50 juta subsider empat bulan kurungan.
“Terpidana sudah beberapa kali dipanggil secara patut, namun tidak hadir dan akhirnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Informasi terakhir yang kami peroleh, yang bersangkutan sempat melarikan diri ke Malaysia,” ujar Wahyu.
Ia menjelaskan, perkara tersebut bermula pada tahun 2021 saat sekelompok pihak di Desa Senderak menawarkan lahan HPT kepada calon pembeli dengan harga sekitar Rp20 juta per hektare. Dalam prosesnya, penerbitan Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR) diduga melibatkan oknum perangkat desa.
Sebanyak 58 SPGR diterbitkan untuk dua dusun, yakni Dusun Mekar dan Dusun Pembangunan. Masyarakat yang ingin memperoleh lahan diminta membayar biaya sekitar Rp2 juta per SPGR. Total dana yang terkumpul dari praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp45 juta dan disalurkan kepada sejumlah pihak terkait.
Berdasarkan hasil audit resmi per 30 Desember 2022, kasus ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,29 miliar.
Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejari Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Bengkalis pada hari yang sama.
Wahyu menegaskan, pihaknya akan terus memburu para buronan yang masih masuk daftar pencarian orang.
“Kami mengimbau kepada seluruh DPO agar segera menyerahkan diri. Penegakan hukum akan terus dilakukan demi kepastian hukum dan rasa keadilan,” tegasnya. (ZA)











