Hukrim

Polsek Kateman Ungkap Pencurian Sarang Walet, Dua Pelaku Ditangkap

11
×

Polsek Kateman Ungkap Pencurian Sarang Walet, Dua Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Dua pelaku terduga pelaku tindak pidana pencurian usai diamankan Polisi. (GM/HUC

HarianUpdate.com | Inhil – Polsek Kateman jajaran Polres Indragiri Hilir mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sarang burung walet yang terjadi di Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Laporan kasus tersebut diterima pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/IV/2026/SPKT Unit Reskrim Polsek Kateman.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Selasa, 22 Maret 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah ruko sarang walet di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Tagaraja.

Korban, Agus Sugianto (34), mengaku baru mengetahui kejadian tersebut setelah memeriksa rekaman CCTV saat berada di Kota Batam.

“Dari rekaman CCTV terlihat dua orang pelaku masuk ke dalam ruko dan merusak perangkat CCTV,” ungkap korban.

Setelah kembali ke lokasi, korban mendapati kondisi bangunan telah rusak. Jendela tampak dicongkel, sementara pintu akses menuju bagian dalam rumah walet dalam kondisi rusak.

“Korban memperkirakan kerugian mencapai sekitar 3 kilogram sarang walet,” jelas pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kateman langsung melakukan penyelidikan intensif.

Pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB, petugas memperoleh informasi terkait keberadaan salah satu terduga pelaku berinisial R.H alias R.

“Atas perintah Kapolsek Kateman, tim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penangkapan,” ujar IPTU Fauzan, S.H., selaku Ps. Kanit Reskrim yang memimpin operasi.

Saat hendak diamankan di sebuah rumah di Jalan Yos Sudarso, pelaku sempat melarikan diri sehingga petugas melakukan pengejaran.

“Pelaku sempat kabur, namun berhasil kami amankan tidak jauh dari lokasi,” jelasnya.

Dari hasil interogasi, tersangka R.H (29) mengakui melakukan pencurian bersama rekannya berinisial R bin A.R (40).

“Berdasarkan pengakuan tersebut, tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka kedua pada malam harinya sekitar pukul 19.00 WIB di wilayah Gang Sepakat,” tambah Fauzan.

Lebih lanjut, dari pemeriksaan diketahui bahwa para tersangka juga diduga melakukan aksi pencurian lain di lokasi berbeda pada hari yang sama, yang saat ini ditangani dalam laporan terpisah.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kunci jendela yang telah patah, dua batang besi runcing, celana kain yang dimodifikasi sebagai alat panjat, serta satu batang bambu sepanjang kurang lebih dua meter.

“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kateman untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Keduanya dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan masing-masing.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan,” pungkasnya. (GM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *