HarianUpdate.com | Pekanbaru – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Direktorat Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan menggelar sosialisasi Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait pemanggilan kembali tahanan, anak, narapidana, dan anak binaan pasca bencana alam.
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara virtual dan diikuti oleh jajaran pemasyarakatan dari berbagai wilayah, termasuk Kantor Wilayah Ditjenpas Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Riau, serta seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di masing-masing daerah, Kamis (30/4/2026).
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh mengenai mekanisme dan prosedur pemanggilan kembali warga binaan yang terdampak bencana, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan sesuai ketentuan serta menjamin aspek keamanan dan ketertiban.
Dalam kegiatan tersebut disampaikan bahwa penanganan warga binaan pasca bencana memerlukan koordinasi yang terintegrasi antarunit serta kesiapsiagaan dalam menghadapi kondisi darurat.
“Melalui sosialisasi ini diharapkan seluruh jajaran pemasyarakatan memiliki pemahaman yang sama terkait prosedur pemanggilan kembali warga binaan pasca bencana, sehingga dapat dilaksanakan secara tertib dan sesuai aturan,” sebagaimana disampaikan dalam forum tersebut.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi upaya strategis dalam memastikan perlindungan hak-hak warga binaan tetap terpenuhi, sekaligus menjamin keberlanjutan program pembinaan di lingkungan pemasyarakatan.
Jajaran pemasyarakatan diharapkan mampu meningkatkan koordinasi lintas wilayah serta respons cepat dalam menghadapi potensi bencana yang dapat berdampak pada keamanan dan keberlangsungan pembinaan warga binaan. (IR)











