Hukrim

Polisi Ungkap Jaringan Sabu Siak–Bengkalis, Dua Tersangka Diamankan

6
×

Polisi Ungkap Jaringan Sabu Siak–Bengkalis, Dua Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Dua tersangka beserta barang bukti sabu diamankan Polsek Siak Kecil usai pengungkapan jaringan narkotika lintas wilayah Bengkalis–Siak dalam Operasi Antik 2026. (ZA/HUC)

HarianUpdate.com | Bengkalis – Jajaran Polsek Siak Kecil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu lintas wilayah yang menghubungkan Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, dengan Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak.

Pengungkapan tersebut dilakukan dalam rangka Operasi Antik LK 2026 (Non TO), Jumat (1/5/2026), dengan mengamankan dua tersangka beserta barang bukti.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Siak Kecil IPTU Bastian Rinaldi mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Sadar Jaya, Kecamatan Siak Kecil.

“Informasi tersebut kami tindak lanjuti hingga dilakukan penggerebekan pada Kamis malam, 30 April 2026,” ujar IPTU Bastian.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial AE (24). Dari tangan tersangka ditemukan empat paket kecil sabu dengan berat total 0,32 gram, kaca pirex, alat hisap, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp500.000 yang diduga hasil transaksi.

Dari hasil interogasi awal, AE mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial JA.

“Berdasarkan pengakuan tersangka AE, kami langsung melakukan pengembangan ke wilayah Kabupaten Siak,” jelasnya.

Petugas kemudian bergerak ke Desa Rempak, Kecamatan Sabak Auh, dan berhasil mengamankan JA (37) pada Jumat (1/5/2026) dini hari.

Dari lokasi kedua, polisi menemukan lima paket sabu dengan rincian tiga paket kecil, satu sedang, dan satu besar dengan total berat kotor 3,11 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, kaca pirex, alat hisap, plastik pembungkus, serta uang tunai Rp1.950.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Hasil pemeriksaan menunjukkan JA berperan sebagai pemasok bagi AE, yang menguatkan adanya jaringan distribusi antarwilayah.

“Pengungkapan ini menunjukkan adanya keterkaitan antara pelaku di Bengkalis dan pemasok dari wilayah Siak. Kami masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” kata IPTU Bastian.

Selain itu, hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamin.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Kecil untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Polisi juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi awal hingga kasus ini berhasil diungkap.

Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses selama 24 jam tanpa biaya.

Pengembangan kasus masih berlangsung guna menelusuri jalur distribusi dan kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut. (ZA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *