News

Proyek Gerbang Wisata Religi Rp2,3 M di Inhil Retak Parah, KKSA Minta Audit dan Penyelidikan

9
×

Proyek Gerbang Wisata Religi Rp2,3 M di Inhil Retak Parah, KKSA Minta Audit dan Penyelidikan

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Kondisi retakan pada Gerbang Kawasan Wisata Religi Tuan Guru Syekh Abdurrahman Shiddiq di Kabupaten Indragiri Hilir. (GM/HUC)

HarianUpdate.com | Inhil – Kondisi Gerbang Kawasan Wisata Religi Tuan Guru Syekh Abdurrahman Shiddiq di Kabupaten Indragiri Hilir kembali menjadi sorotan publik. Bangunan yang dibiayai APBD Provinsi Riau senilai Rp2.379.990.114,40 itu dilaporkan mengalami keretakan meski baru selesai dibangun pada tahun 2024.

Kerusakan disebut telah muncul sejak 2025 dan kembali terjadi pada 2026 dengan kondisi yang dinilai semakin parah. Situasi tersebut memunculkan kekhawatiran dari pihak pengelola kawasan makam ulama kharismatik tersebut.

Ketua Yayasan Kerukunan Keluarga Syekh Abdurrahman Shiddiq (KKSA), DR. H. Ali Azhar, S.Sos., M.H., M.M., yang juga Dekan Fakultas Hukum UNISI Tembilahan, meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap proyek tersebut.

“Kami sebagai ahli waris dan pengelola kawasan meminta adanya pertanggungjawaban. Ini kawasan makam ulama yang menjadi tujuan ziarah masyarakat dari berbagai daerah bahkan luar negeri. Sangat disayangkan bangunan yang baru selesai beberapa tahun sudah mengalami keretakan,” ujar Ali Azhar, Jumat (15/5/2026).

Menurutnya, kondisi bangunan tersebut menimbulkan dugaan adanya kegagalan konstruksi maupun ketidaksesuaian spesifikasi teknis dalam pelaksanaan proyek.

Ia menyebut, temuan awal di lapangan memperlihatkan adanya retakan memanjang pada struktur beton dan dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi.

“Kami berharap dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, mulai dari RAB, kualitas material, hingga proses pengawasan pekerjaan. Jika ditemukan pelanggaran, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ali Azhar juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya terkait tanggung jawab penyedia jasa atas kegagalan bangunan.

“Dalam aturan disebutkan penyedia jasa bertanggung jawab terhadap kegagalan bangunan dalam jangka waktu tertentu apabila disebabkan kesalahan pelaksanaan pekerjaan,” katanya.

Selain meminta kontraktor bertanggung jawab melakukan perbaikan, KKSA juga meminta Dinas Pariwisata Provinsi Riau selaku pemilik aset segera mengambil langkah penanganan agar kerusakan tidak semakin meluas.

“Kami berharap ada langkah cepat untuk memperbaiki kondisi bangunan demi menjaga kenyamanan peziarah dan menjaga citra wisata religi di daerah ini,” tambahnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor maupun Dinas Pariwisata Provinsi Riau belum memberikan keterangan resmi terkait kondisi bangunan tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik. (GM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *