Nasional

Kasus Dugaan Suap Jalur Hijau Impor, LSM LIRA Desak Pemerintah Evaluasi DJBC

8
×

Kasus Dugaan Suap Jalur Hijau Impor, LSM LIRA Desak Pemerintah Evaluasi DJBC

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Presiden LSM LIRA, KRH. HM Jusuf Rizal, menyampaikan keterangan terkait munculnya nama Dirjen Bea dan Cukai dalam dakwaan kasus dugaan suap importasi barang. (AN/HUC)

HarianUpdate.com | Jakarta – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) mendesak pemerintah melakukan evaluasi terhadap jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyusul munculnya nama Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, dalam surat dakwaan kasus dugaan suap importasi barang yang sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Presiden LSM LIRA, KRH. HM Jusuf Rizal, SH, meminta Presiden RI dan Kementerian Keuangan mengambil langkah tegas sebagai bentuk komitmen pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan.

“Kami meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pejabat yang namanya disebut dalam proses hukum agar kepercayaan publik terhadap institusi negara tetap terjaga,” ujar Jusuf Rizal kepada wartawan di Jakarta.

Menurutnya, kasus tersebut perlu diusut secara transparan dan profesional agar seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

Kasus ini mencuat setelah nama Djaka Budi Utama disebut dalam dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap importasi barang yang melibatkan pengusaha kargo John Field dari perusahaan Blueray Cargo.

Dalam dakwaan jaksa, disebutkan adanya pertemuan antara sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan pengusaha kargo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, sekitar Juli 2025.

Jaksa juga mengungkap dugaan pemberian uang senilai Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada sejumlah pejabat DJBC selama periode Juli 2025 hingga Januari 2026. Selain uang, disebut pula adanya fasilitas hiburan dan barang mewah yang diduga diberikan kepada sejumlah pihak.

Meski demikian, hingga kini belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terkait perkara tersebut.

Pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Karena perkara ini sudah masuk tahap persidangan, kami menghormati independensi proses hukum dan tidak memberikan komentar mengenai substansi perkara,” ujar Budi Prasetiyo sebagaimana disampaikan kepada media sebelumnya.

Jusuf Rizal menambahkan, LSM LIRA mendukung KPK untuk mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk menelusuri aliran dana yang diduga terkait perkara suap importasi barang.

“Kami berharap proses hukum berjalan secara terbuka, profesional, dan sesuai aturan yang berlaku sehingga publik mendapatkan kepastian hukum,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, proses persidangan kasus dugaan suap importasi barang tersebut masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (AN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *