HarianUpdate.com | Surabaya – Tim Tangkap Buron (Tabur) Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil menangkap dua terpidana kasus kredit modal kerja fiktif di Bank Jatim senilai Rp4,75 miliar yang telah buron selama dua tahun.
Kedua terpidana, Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja, diamankan di sebuah kawasan perumahan di Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, Putu Arya Wibisana, mengatakan proses penangkapan berlangsung setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan intensif terhadap keberadaan kedua buronan tersebut.
> “Tim sempat mengalami kesulitan dalam mendeteksi keberadaan kedua terpidana karena mereka sering berpindah-pindah lokasi pelarian di wilayah Magetan dan Surabaya. Selain itu, mereka juga diduga mengganti identitas serta menghapus jejak digital untuk mengelabui petugas,” ujar Putu Arya, Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, upaya pelacakan yang dilakukan selama kurang lebih tiga pekan akhirnya membuahkan hasil. Tim Tabur berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan saat berada di lokasi persembunyian.
Kasus yang menjerat Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja berkaitan dengan kredit modal kerja fiktif di Bank Jatim yang menimbulkan kerugian sebesar Rp4,75 miliar.
Selama proses persidangan, kedua terdakwa tidak pernah hadir sehingga perkara diputus secara *in absentia* oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama delapan tahun kepada Liauw Inggarwati, disertai denda Rp500 juta serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,08 miliar.
Sementara itu, Bastian Widjaja dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta.
Usai ditangkap, kedua terpidana langsung dibawa petugas untuk menjalani proses administrasi sebelum dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan guna menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Putu Arya menegaskan keberhasilan penangkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan melaksanakan putusan pengadilan.
“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Kejaksaan akan terus melakukan pencarian dan penangkapan terhadap setiap terpidana yang berusaha menghindari pelaksanaan putusan pengadilan,” tegasnya. (NN)











