Daerah

Pemkab Siak Dukung KPK Benahi PI 10 Persen Migas Demi Kesejahteraan Masyarakat

13
×

Pemkab Siak Dukung KPK Benahi PI 10 Persen Migas Demi Kesejahteraan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Mahadar, menghadiri Rapat Penyampaian Hasil Deteksi Participating Interest (PI) 10 Persen Wilayah Kerja Migas Provinsi Riau di Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Rabu (24/6/2026). RK/HUC

HarianUpdate.com | Pekanbaru – Pemerintah Kabupaten Siak mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam membenahi tata kelola Participating Interest (PI) 10 persen sektor minyak dan gas bumi (migas) agar manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat di daerah penghasil.

Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Mahadar, saat menghadiri Rapat Penyampaian Hasil Deteksi Participating Interest (PI) 10 Persen di Wilayah Kerja Provinsi Riau yang digelar di Ruang Melati, Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Rabu (24/6/2026).

Dalam forum yang diinisiasi KPK RI tersebut, Mahadar menyoroti kondisi masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah operasional migas. Menurutnya, hingga kini masih banyak warga yang belum merasakan dampak signifikan dari pemanfaatan sumber daya alam yang berasal dari daerah mereka.

“Masyarakat di lingkungan operasional migas masih jauh dari sejahtera. Mereka seperti tidak mendapatkan manfaat dari hasil yang ada di daerah tempat mereka tinggal,” ujar Mahadar.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Plt Gubernur Riau SF Hariyanto bersama Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI, Irjen Pol Agung Yuda Wibowo, serta Kepala Perwakilan BPKP Riau, Evenri Sihombing.

Dalam kesempatan itu, KPK menegaskan bahwa penguatan tata kelola PI 10 persen menjadi langkah penting untuk memastikan program bagi hasil migas dapat memberikan manfaat optimal bagi daerah penghasil.

KPK juga mengidentifikasi sejumlah kendala yang selama ini menghambat realisasi PI 10 persen, di antaranya minimnya transparansi dan akuntabilitas, perbedaan persepsi antara pihak pemberi dan penerima manfaat, serta lemahnya komunikasi antara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), dan pihak terkait lainnya.

“Persoalan-persoalan itu larut dan tidak selesai-selesai hanya karena komunikasi yang tidak lancar. Padahal, PI ini tujuannya untuk keadilan bagi daerah penghasil,” ungkap perwakilan KPK dalam rapat tersebut.

Dorong Kesejahteraan Daerah Penghasil

Pembahasan PI 10 persen tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang penawaran Participating Interest 10 persen pada wilayah kerja migas.

Regulasi tersebut mengatur mekanisme pemberian PI kepada daerah penghasil sebagai bentuk pemerataan manfaat pengelolaan sumber daya alam dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Plt Gubernur Riau SF Hariyanto meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota segera menindaklanjuti hasil deteksi yang telah dipaparkan KPK agar berbagai persoalan yang selama ini menghambat implementasi PI dapat segera diselesaikan.

“Semoga melalui kegiatan ini kita dapat menyelesaikan berbagai persoalan yang ada demi kesejahteraan masyarakat Riau, khususnya masyarakat di daerah penghasil,” kata SF Hariyanto.

Pemerintah Kabupaten Siak menyatakan siap mengawal proses pembenahan tata kelola PI 10 persen agar berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Dalam rapat tersebut, Sekda Siak Mahadar didampingi Kepala Inspektorat Kabupaten Siak Faly Wurendarasto, Kepala Badan Keuangan Daerah Raja Indor Parlindungan Siregar, Direktur Utama PT Permodalan Siak M. Nasir, serta Direktur Utama Siak Pertambangan Energi (SPE) Rajiman.

Pemkab Siak berharap pembenahan tata kelola PI 10 persen dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat kontribusi sektor migas terhadap pembangunan daerah. (RK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *