HarianUpdate.com | Bengkalis – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis mengungkap kasus dugaan penggelapan satu unit sepeda motor Yamaha Beat Street dan mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Pengungkapan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait hilangnya kendaraan bermotor di Kecamatan Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim IPTU Yohn Mabel, S.Trk., S.I.K., M.H., mengatakan penyelidikan bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor Yamaha Beat Street berwarna hitam yang diparkir di sebuah rumah kos di Jalan H. Sulaiman, Desa Sungai Alam.
“Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan kendaraan yang dilaporkan hilang,” ujar IPTU Yohn Mabel.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi yang mengarah kepada seorang pria berinisial H (36), yang diduga menguasai sepeda motor tersebut.
Pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 04.30 WIB, tim mengamankan H di kediamannya di Desa Sekodi. Dalam pemeriksaan awal, H mengaku telah menjual sepeda motor tersebut kepada A (43), warga Desa Ketam Putih.
Berbekal keterangan tersebut, petugas kemudian bergerak menuju lokasi keberadaan A. Dari tangan pria tersebut, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Beat Street berwarna hitam yang diduga merupakan kendaraan milik korban.
Dalam pemeriksaan, A mengakui membeli sepeda motor tersebut dari H tanpa memastikan kelengkapan maupun keabsahan dokumen kepemilikannya.
Atas dugaan perbuatannya, penyidik menjerat H dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penggelapan.
Sementara itu, A dijerat dengan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas dugaan tindak pidana penadahan.
“Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati ketika membeli kendaraan bermotor dan selalu memastikan kelengkapan dokumen kepemilikannya agar tidak berpotensi melanggar hukum,” kata IPTU Yohn Mabel.
Saat ini, Satreskrim Polres Bengkalis masih melengkapi administrasi penyidikan serta mendalami perkara untuk memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Bengkalis juga mengingatkan masyarakat agar lebih teliti dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan bermotor, khususnya dengan memeriksa dokumen kepemilikan yang sah guna menghindari risiko hukum di kemudian hari. (ZA)











