HarianUpdate.com | Pekanbaru – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali menghadirkan program pemutihan atau penghapusan sanksi administratif denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi masyarakat. Program tersebut akan digelar selama satu bulan dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Provinsi Riau.
Melalui kebijakan ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa dikenakan denda keterlambatan, sehingga diharapkan dapat meringankan beban wajib pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, mengatakan program pemutihan hanya akan berlangsung selama 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026.
“Rencana diberlakukan selama satu bulan saja, khusus pada bulan Agustus,” kata Ninno Wastikasari di Pekanbaru, Selasa (21/7/2026).
Ia menjelaskan, pelaksanaan program akan dilakukan secara serentak di seluruh unit pelayanan Bapenda Provinsi Riau.
Menurut Ninno, program tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat yang selama ini menunda pembayaran pajak kendaraan akibat besarnya akumulasi denda. Selama masa pemutihan, wajib pajak hanya perlu memenuhi ketentuan pembayaran pokok pajak sesuai skema yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Program berlaku pada 1 Agustus sampai 31 Agustus. Maka kami mengajak kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program dalam memperingati HUT Riau ke-69 ini,” ujarnya.
Ninno menjelaskan, selain penghapusan denda, pemerintah juga memberikan fasilitas pembebasan pokok PKB dengan ketentuan tertentu. Kebijakan tersebut diperuntukkan bagi wajib pajak yang telah menunggak pembayaran pokok pajak kendaraan selama dua tahun atau lebih sejak berakhirnya masa berlaku pajak.
Dalam skema tersebut, masyarakat tidak diwajibkan melunasi seluruh tunggakan pokok pajak dari tahun-tahun sebelumnya.
“Pokok pajak kendaraan bermotor yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan,” jelas Ninno.
Bapenda Riau berharap masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan tersebut sebaik mungkin untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan sekaligus menghindari penumpukan tunggakan di masa mendatang.
Program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu, yang pada akhirnya akan mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik di Provinsi Riau. (IR)











