Politik

Komisi III DPRD Pekanbaru Dorong Zero Gepeng Berbasis Perda dan Pembinaan

5
×

Komisi III DPRD Pekanbaru Dorong Zero Gepeng Berbasis Perda dan Pembinaan

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Tekad Indra Pradana Abidin. (ED/HUC)

HarianUpdate.com | Pekanbaru – Dukungan terhadap rencana Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru meluncurkan Program Zero Gepeng terus mengalir. Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Tekad Indra Pradana Abidin, menyatakan mendukung penuh upaya pemerintah dalam menata ketertiban dan kenyamanan kota dengan mengatasi keberadaan gelandangan dan pengemis (gepeng) di sejumlah persimpangan jalan.

Meski demikian, Tekad mengingatkan agar pelaksanaan program tersebut tetap mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Menurutnya, penanganan persoalan sosial tidak dapat dilakukan secara seragam karena setiap individu memiliki latar belakang yang berbeda.

“Persoalan ini sebenarnya segala sesuatunya sudah diatur dalam Perda Kota Pekanbaru. Silakan Pemko bersama Dinas Sosial melaksanakannya sesuai perda yang berlaku,” ujar Tekad, Kamis (23/7/2026).

Ia menilai pemerintah harus melakukan kajian secara mendalam sebelum mengambil langkah di lapangan. Menurutnya, perlu ada pemetaan terhadap kelompok masyarakat yang benar-benar mengalami kesulitan ekonomi dan mereka yang menjadikan aktivitas mengemis sebagai mata pencaharian.

“Jangan semua diperlakukan sama. Harus dilihat dulu penyebabnya, apakah karena kondisi ekonomi yang memang tidak mampu atau karena mengemis sudah dijadikan profesi,” katanya.

Tekad mengatakan, bagi masyarakat yang benar-benar hidup dalam keterbatasan ekonomi, pemerintah sebaiknya mengedepankan pendekatan yang humanis melalui pembinaan dan pemberdayaan.

“Untuk gepeng yang memang tidak mampu, tentu treatment-nya berbeda. Mereka bisa diberikan pelatihan kerja sehingga nantinya mempunyai penghasilan sendiri,” ujarnya.

Sementara itu, terhadap pihak-pihak yang sengaja menjadikan aktivitas mengemis sebagai pekerjaan, menurutnya diperlukan langkah yang lebih tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sementara untuk yang menjadikan mengemis sebagai pekerjaan, penanganannya harus berbeda dan lebih tegas sesuai ketentuan,” tegasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menyampaikan bahwa Program Zero Gepeng tidak hanya berorientasi pada penertiban di lapangan. Program tersebut juga disiapkan sebagai upaya komprehensif untuk mengatasi akar persoalan sosial yang menyebabkan seseorang turun ke jalan untuk mengemis.

Selain melakukan pembinaan melalui Dinas Sosial, Pemko Pekanbaru juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang maupun barang kepada gelandangan dan pengemis di persimpangan jalan. Langkah tersebut diharapkan dapat memutus ketergantungan terhadap aktivitas mengemis sekaligus mendukung terciptanya ketertiban dan kenyamanan di ruang publik. (ED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *