HarianUpdate.com | Pekanbaru – Pemilik armada pengangkut sampah bernomor polisi BM 8394 QQ, Tehe Z. Laia, menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana perusakan kendaraan dan pengancaman yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru.
Kepada HarianUpdate.com, Tehe mengaku peristiwa tersebut terjadi setelah adanya perselisihan antara seorang sopir armada miliknya dengan seorang warga di wilayah RW 09, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Menurut Tehe, berdasarkan rekaman video yang dimilikinya, terduga pelaku tidak hanya melakukan pengancaman terhadap sopir, tetapi juga diduga melakukan perusakan terhadap kendaraan operasional miliknya.
“Berdasarkan rekaman video yang kami miliki, terduga pelaku diduga melakukan pengancaman terhadap sopir kami. Karena emosinya tidak terlampiaskan, mobil kami kemudian menjadi sasaran hingga kaca kendaraan pecah,” ujar Tehe, Kamis (30/7/2026).
Ia menjelaskan, perselisihan bermula pada Selasa (7/7/2026) ketika sopir bersama pekerja sedang melaksanakan pengangkutan sampah di wilayah RW 09 Kelurahan Tangkerang Tengah.
Saat itu, kata Tehe, sopir tidak mengangkut sampah di salah satu rumah warga karena lokasi tersebut belum pernah ditetapkan sebagai titik pelayanan oleh pihak pengelola layanan persampahan (LPS).
“Sopir kami sudah menjelaskan bahwa selama kurang lebih empat bulan bekerja, lokasi tersebut belum pernah diarahkan sebagai titik pengangkutan sampah. Namun penjelasan itu justru memicu adu mulut hingga kendaraan sempat dihadang,” katanya.
Tehe menambahkan, pada Jumat (10/7/2026), Ketua LPS yang juga menjabat sebagai Ketua RW 08 disebut mengajak dirinya bersama sopir untuk bertemu dengan pihak yang berselisih dengan tujuan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Namun, menurut pengakuannya, pertemuan tersebut justru berujung pada dugaan aksi perusakan kendaraan dan pengancaman.
“Saat itu kami sebenarnya ingin melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Namun kami diminta menunda pelaporan karena dijanjikan seluruh kerugian akan diganti. Hingga saat ini janji tersebut belum terealisasi,” ungkapnya.
Akibat kejadian itu, Tehe mengaku mengalami kerugian material sekitar Rp20 juta. Selain kerusakan kendaraan, ia juga menyebut armada beserta pekerjanya tidak dapat beroperasi selama kurang lebih dua minggu.
“Kerugian kami diperkirakan mencapai Rp20 juta karena kendaraan tidak bisa beroperasi dan pekerja terpaksa menganggur,” ujarnya.
Selain dugaan perusakan dan pengancaman, Tehe juga menyatakan akan melaporkan dugaan belum dibayarkannya hak sejumlah pemilik armada dan pekerja, termasuk hak yang menurutnya masih tertahan di pihak pengelola layanan persampahan.
“Kami akan menempuh jalur hukum agar kejadian seperti ini tidak terulang terhadap sopir maupun pekerja lain. Selain dugaan perusakan dan pengancaman, kami juga akan meminta penegak hukum mengusut dugaan persoalan pembayaran hak-hak pemilik armada dan pekerja sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, HarianUpdate.com masih berupaya menghubungi pihak LPS, Ketua RW yang disebutkan dalam keterangan Tehe Z. Laia, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan untuk memperoleh konfirmasi dan tanggapan atas tudingan tersebut. Berita ini akan diperbarui setelah diperoleh penjelasan dari pihak terkait. (ED)











