HarianUpdate.com | Kuansing – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kuantan Singingi resmi menerapkan standardisasi format permohonan mediasi perselisihan hubungan industrial. Kebijakan tersebut diharapkan mampu mempercepat penyelesaian sengketa antara pekerja dan perusahaan sekaligus memberikan kepastian administrasi bagi seluruh pihak.
Standarisasi itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kuantan Singingi Nomor: 500.15/DISNAKER-SKHIJ/08/2026/13 tentang Standardisasi Format Permohonan Mediasi Perselisihan Hubungan Industrial yang ditandatangani Kepala Disnaker Kuansing, Jon Pitte Alsi, S.IP., M.M., di Teluk Kuantan pada 6 Agustus 2026.
Sehari setelah ditetapkan, kebijakan tersebut langsung disosialisasikan kepada pimpinan perusahaan, serikat pekerja, pekerja/buruh, serta advokat di Kantor Disnaker Kuansing, Jumat (7/8/2026).
Kegiatan sosialisasi dipandu Kepala Bidang Hubungan Industrial, Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan (SKHIJ), Nia Kusnita, S.Sos., M.Si., yang juga bertindak sebagai Mentor Aktualisasi Latsar CPNS Tahun 2026.
Dalam sambutannya, Nia menegaskan bahwa penerapan format baku merupakan langkah nyata Disnaker Kuansing dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang hubungan industrial.
“Ini adalah langkah konkret dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan tidak berbelit. Dengan adanya standarisasi ini, kami berharap tidak ada lagi kebingungan masyarakat ketika mengajukan permohonan mediasi,” ujar Nia.
Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel bagi pekerja maupun pengusaha.
“Kami ingin pelayanan yang diberikan benar-benar memberikan kepastian hukum sekaligus kemudahan bagi masyarakat yang sedang menghadapi perselisihan hubungan industrial,” tambahnya.
Sementara itu, narasumber sosialisasi yang juga CPNS Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama Disnaker Kuansing, Roni Ahmad Rohadi, S.H., menjelaskan bahwa selama ini masih banyak permohonan mediasi yang diajukan dengan format berbeda-beda sehingga memperlambat proses penyelesaian perkara.
“Tujuan utamanya adalah memberikan kepastian dan kemudahan. Selama ini banyak permohonan masuk, tetapi formatnya tidak seragam dan dokumennya sering belum lengkap sehingga proses menjadi lebih lama. Dengan format baku ini, kami berharap pelayanan menjadi lebih cepat dan administrasi lebih tertib,” jelas Roni.
Ia mengatakan, standarisasi tersebut disusun agar masyarakat memahami tata cara serta persyaratan pengajuan permohonan mediasi secara lengkap sejak awal.
“Dengan adanya format yang baku, masyarakat memperoleh kepastian mengenai tata cara dan persyaratan pengajuan permohonan mediasi sehingga pelayanan menjadi lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” katanya.
Roni menambahkan, manfaat standardisasi tidak hanya dirasakan oleh masyarakat, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan di lingkungan Disnaker.
“Bagi masyarakat, format ini mempermudah penyusunan dokumen, mempercepat penjadwalan mediasi, serta memberikan kepastian mengenai persyaratan yang harus dipenuhi. Sementara bagi Disnaker, proses verifikasi berkas menjadi lebih mudah, administrasi lebih seragam, dan kualitas pelayanan semakin meningkat,” ujarnya.
Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa format baru mengakomodasi empat jenis perselisihan hubungan industrial, yakni perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK), serta perselisihan antarserikat pekerja dalam satu perusahaan.
Roni juga mengingatkan bahwa sebelum mengajukan mediasi ke Disnaker, pekerja dan pengusaha wajib terlebih dahulu menempuh perundingan bipartit paling lama 30 hari kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
“Apabila perundingan bipartit tidak mencapai kesepakatan, barulah permohonan mediasi dapat diajukan kepada Kepala Disnaker melalui Bidang Hubungan Industrial dan Mediator Hubungan Industrial,” jelasnya.
Dalam format permohonan tersebut, pemohon diwajibkan mengisi kronologis permasalahan, tuntutan yang diajukan, serta melampirkan sejumlah dokumen pendukung seperti KTP, surat kuasa apabila dikuasakan, risalah perundingan bipartit, bukti hubungan kerja, slip gaji, hingga dokumen dalam format digital (Word).
Standarisasi tersebut disusun berdasarkan berbagai regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 603 Tahun 2012, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2014. Di tingkat daerah, kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2021, serta Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 10 Tahun 2022.
Sosialisasi yang dilaksanakan berdasarkan Surat Nomor 800.1.11/Disnaker-MHI/VIII/2026 tersebut diikuti pimpinan perusahaan, pengurus serikat pekerja, pekerja/buruh, hingga advokat se-Kabupaten Kuantan Singingi dan menjadi bagian dari rangkaian Aktualisasi Latsar CPNS Tahun 2026.
Melalui penerapan format baku ini, Disnaker Kuansing berharap proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat berlangsung lebih cepat, tertib, serta mampu mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di Kabupaten Kuantan Singingi. (AN)











