Daerah

Pemprov Riau Evaluasi Seluruh Perda, OPD Diminta Kaji Aturan yang Tak Lagi Relevan

×

Pemprov Riau Evaluasi Seluruh Perda, OPD Diminta Kaji Aturan yang Tak Lagi Relevan

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Sekda Riau Syahrial Abdi memimpin rapat monitoring dan evaluasi pelaksanaan serta penerapan Perda Provinsi Riau di Ruang Rapat Melati, Kantor Gubernur Riau, Senin (21/9/2026). RB/HUC

HarianUpdate.com | Pekanbaru – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan serta penerapan seluruh Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau.

Evaluasi tersebut dibahas dalam rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Riau Syahrial Abdi di Ruang Rapat Melati, Kantor Gubernur Riau, Senin (21/9/2026).

Dalam rapat tersebut, Syahrial Abdi didampingi Kepala Biro Hukum Riau Yan Dharmadi dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Riau Sri Sadono.

Syahrial mengatakan, evaluasi Perda tersebut merupakan arahan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto untuk meninjau kembali efektivitas dan relevansi berbagai Perda yang telah diberlakukan di Provinsi Riau.

“Sesuai dengan arahan pimpinan, untuk mereviu kembali mengenai efektivitas peraturan daerah. Beliau menekankan agar kita tidak hanya membuat Perda, tetapi juga memastikan Perda itu benar-benar efektif dan relevan di lapangan,” kata Syahrial Abdi.

Ia menegaskan, Pemprov Riau akan melakukan peninjauan secara menyeluruh terhadap Perda yang ada. Evaluasi mencakup aturan yang masih relevan dan telah berjalan baik, maupun Perda yang perlu direvisi atau dicabut karena tidak lagi sesuai dengan kondisi terkini.

“Kita ingin mereviu kembali secara menyeluruh. Mana Perda yang masih relevan, mana yang implementasinya sudah berjalan baik, dan mana yang perlu kita revisi atau bahkan kita cabut karena sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang, termasuk karena adanya perubahan regulasi di tingkat pusat,” jelasnya.

Untuk mendukung proses tersebut, Syahrial meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi pengampu Perda segera melakukan inventarisasi dan kajian ulang terhadap aturan yang menjadi tanggung jawab masing-masing.

“Saya mohon kepada seluruh OPD pengampu Perda untuk segera melakukan inventarisasi. Kaji kembali Perda di OPD masing-masing. Jika Pergubnya belum ada, segera usulkan. Jika Pergubnya sudah ada tapi belum implementasi, segera revisi,” katanya.

Menurut Syahrial, evaluasi tersebut diharapkan dapat membuat penerapan dan penegakan Perda di Provinsi Riau berjalan lebih tertib dan terarah.

“Harapan kita, dengan evaluasi ini, penegakan Perda di Riau akan lebih tertib, lebih terarah, dan pada akhirnya dapat mendukung pembangunan serta pelayanan publik yang lebih baik untuk masyarakat,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Riau Sri Sadono mengatakan masih terdapat sejumlah Perda yang berada di lingkungan OPD dan belum dioptimalkan pelaksanaannya.

Menurutnya, apabila dalam proses evaluasi ditemukan Perda yang sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini, maka aturan tersebut akan dikaji untuk kemudian diusulkan dilakukan revisi.

“Banyak Perda yang ada di OPD untuk dapat dioptimalkan lagi. Kalau memang ada yang perlu direvisi atau dianggap tidak relevan lagi akan dievaluasi,” kata Sri Sadono.

Ia menambahkan, monitoring dan evaluasi tersebut juga menjadi bagian dari tugas Satpol PP sebagai perangkat daerah yang memiliki fungsi dalam penegakan Perda.

“Untuk Satpol, sesuai dengan tusi Satpol sebagai penegak Perda, pimpinan meminta kita untuk memonitoring dan evaluasi pelaksanaannya,” tegasnya.

Sri Sadono mengatakan, masing-masing OPD juga diminta meninjau kembali relevansi Perda yang menjadi tanggung jawabnya, termasuk mengevaluasi keberadaan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan turunan yang mendukung implementasi Perda.

“Untuk saat ini, masing-masing OPD akan kembali meninjau apakah Perdanya masih relevan atau tidak, dan kembali meninjau mana saja Pergub yang menjadi turunan untuk mendukung. Apabila memang tidak ada Pergubnya, bisa langsung mengusulkan,” jelasnya.

Menurut Sri Sadono, keberadaan aturan turunan dalam bentuk Pergub menjadi salah satu aspek penting untuk mendukung pelaksanaan Perda di lapangan.

“Karena Perda itu punya turunan yaitu Pergub. Kalau tidak ada Pergubnya juga tidak akan bisa dilaksanakan,” pungkasnya. (RB)

Penulis: RobinEditor: Bowo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *