HarianUpdate.com | Inhil – Polres Indragiri Hilir (Inhil) menegaskan komitmennya untuk terus mencegah sekaligus menindak tegas tindak pidana perusakan hutan, khususnya perambahan kawasan hutan dan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Komitmen tersebut disampaikan Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., saat memimpin Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Perambahan) serta pengungkapan tindak pidana Karhutla di Aula Rekonfu Polres Inhil, Senin (10/8/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres didampingi Kabagren Polres Inhil AKP Buha Raindah Munthe, S.H., M.H., Kasatreskrim AKP Roemin Putra, S.H., M.H., serta Kanit II Satreskrim Iwan Saputra, S.H.
Kapolres mengatakan jajaran Polres Inhil terus melakukan berbagai langkah pencegahan terhadap perusakan hutan dan Karhutla. Upaya tersebut dilakukan melalui patroli, penyuluhan hingga sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan larangan membuka lahan dengan cara membakar.
“Polres Indragiri Hilir secara konsisten melakukan upaya pencegahan melalui kegiatan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar,” ujar Donny.
Selain pencegahan Karhutla, Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli maupun mengelola lahan.
Menurutnya, masyarakat perlu memastikan terlebih dahulu status dan legalitas lahan sebelum melakukan transaksi maupun aktivitas pengelolaan. Hal tersebut penting untuk memastikan lahan yang dibeli atau dikelola tidak berada di dalam kawasan hutan.
“Pastikan terlebih dahulu status dan legalitas lahan sebelum membeli maupun mengelolanya. Jangan sampai masyarakat dirugikan karena membeli lahan yang ternyata masuk dalam kawasan hutan,” tegasnya.
Kapolres menilai persoalan status kawasan menjadi penting karena masyarakat yang melakukan aktivitas di atas lahan yang ternyata berada dalam kawasan hutan dapat menghadapi konsekuensi hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.
Karena itu, Polres Inhil meminta masyarakat tidak mudah menerima tawaran atau membeli lahan hanya berdasarkan informasi dari pihak tertentu tanpa terlebih dahulu memastikan status dan asal-usul lahan tersebut.
“Jangan mudah menerima atau membeli lahan tanpa mengetahui asal-usul serta status kawasannya. Kita ingin masyarakat terlindungi dan tidak menjadi korban persoalan hukum akibat ketidaktahuan mengenai status lahan,” katanya.
Di sisi lain, Polres Inhil memastikan langkah penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana perambahan hutan maupun Karhutla akan terus dilakukan.
Menurut Kapolres, tindakan hukum dan upaya pencegahan harus berjalan secara beriringan. Penindakan diperlukan terhadap pelaku yang terbukti melanggar hukum, sementara edukasi kepada masyarakat terus diperkuat untuk mencegah terjadinya pelanggaran baru.
“Penegakan hukum akan terus kami lakukan, namun yang tidak kalah penting adalah pencegahan. Masyarakat harus memahami bahwa membuka lahan dengan cara membakar memiliki risiko hukum dan dampak yang besar terhadap lingkungan,” tegas Donny.
Konferensi pers tersebut sekaligus menjadi bagian dari keterbukaan informasi publik Polres Inhil dalam menyampaikan langkah penanganan perkara terkait perusakan hutan dan Karhutla.
Melalui kegiatan tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya menjaga kawasan hutan serta tidak melakukan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.
Polres Inhil juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan dan lingkungan, termasuk melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan perambahan kawasan hutan maupun pembukaan lahan dengan cara membakar.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga hutan dan lingkungan. Ini bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tetapi tanggung jawab kita semua demi kepentingan generasi yang akan datang,” pungkas Kapolres. (GM)











