HarianUpdate.com | Simeulue – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh terkait kegiatan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Simeulue senilai Rp3,1 miliar yang disebut belum dipertanggungjawabkan mendapat sorotan dari Ketua Partai Bulan Bintang (PBB) Simeulue, Marwan.
Sorotan tersebut muncul setelah laporan mengenai temuan BPK itu diberitakan media AJNN pada 19 Agustus 2026 dengan judul “BPK Ungkap Kegiatan KONI Simeulue Rp3,1 Miliar Belum Dipertanggungjawabkan.”
Marwan menilai persoalan pertanggungjawaban anggaran tidak semestinya hanya berhenti sebagai catatan administratif dalam laporan pemeriksaan. Menurutnya, penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara harus memiliki pertanggungjawaban yang jelas.
“Penggunaan uang negara wajib dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku,” kata Marwan kepada media ini, Senin (24/8/2026).
Ia mengatakan setiap anggaran publik harus digunakan sesuai peruntukan dan dapat dibuktikan melalui dokumen maupun hasil kegiatan yang dilaksanakan.
“Setiap pihak yang mengelola anggaran negara harus memastikan dana tersebut digunakan tepat sasaran, efektif, serta memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurut Marwan, temuan BPK semestinya menjadi momentum untuk melakukan perbaikan tata kelola keuangan, terutama dalam memastikan setiap penggunaan dana dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.
“Pertanggungjawaban keuangan menjadi bentuk pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran dan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara,” katanya.
Marwan menegaskan, pihak yang mengelola dana KONI perlu memberikan penjelasan mengenai penggunaan anggaran serta menyelesaikan kewajiban pertanggungjawaban sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Uang negara bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran. Di dalamnya ada kepentingan publik yang harus dijaga. Karena itu, penggunaan dana publik harus bisa diuji, ke mana uang dibelanjakan, untuk apa digunakan, dan apa manfaatnya bagi masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris KONI Simeulue, Herlis Dianto, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, meminta agar persoalan tersebut dikonfirmasi langsung kepada Ketua Umum KONI Simeulue.
“Koordinasi dengan Ketua Umum aja ya dek, Bapak Nusar Amin,” jawab Herlis.
Ketua KONI Simeulue, Nusar Amin, kemudian memberikan penjelasan terkait persoalan pertanggungjawaban dana tersebut.
Nusar mengatakan, laporan pertanggungjawaban atau SPJ sebenarnya telah tersedia. Namun, menurutnya, masih terdapat sejumlah cabang olahraga (cabor) yang terlambat menyerahkan dokumen pertanggungjawaban.
“Sebenarnya laporan pertanggungjawaban (SPJ) sudah tersedia. Hanya saja, kemungkinan masih terdapat beberapa cabang olahraga yang terlambat menyampaikan SPJ,” kata Nusar melalui pesan WhatsApp.
Ia juga menjelaskan terdapat sejumlah cabor yang pelaksanaan kegiatan Pra-Pekan Olahraga Aceh (Pra-PORA) mengalami penundaan sehingga berpengaruh terhadap proses administrasi dan pertanggungjawaban kegiatan.
Nusar kemudian menjelaskan mekanisme penyaluran dana hibah kepada KONI Simeulue. Menurutnya, anggaran hibah terlebih dahulu ditempatkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), kemudian dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
“Untuk dipahami, mekanisme penyaluran hibah kepada KONI dilakukan melalui anggaran yang terlebih dahulu ditempatkan dalam DPA Dispora, kemudian dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD),” jelasnya.
Setelah NPHD disepakati, lanjut Nusar, dana hibah kemudian ditransfer oleh Dispora ke rekening KONI. Selanjutnya, KONI menyalurkan dana tersebut kepada masing-masing cabor berdasarkan besaran anggaran yang telah diajukan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Setelah anggaran masuk ke rekening KONI, selanjutnya KONI menyalurkan dana kepada masing-masing cabor sesuai dengan besaran anggaran yang telah diajukan dalam RAB masing-masing cabor,” ujarnya.
Nusar juga menjelaskan mengenai masa kepemimpinannya di KONI Simeulue. Ia menyebut dirinya baru menjabat sebagai Ketua KONI sejak Oktober 2025.
“Kakanda juga baru menjabat dari bulan Oktober 2025, Januari sampai dengan September 2025 Ketua KONI yang lama, Safrizal,” kata Nusar.
Dengan adanya penjelasan tersebut, persoalan pertanggungjawaban dana KONI Simeulue senilai Rp3,1 miliar sebagaimana menjadi temuan BPK masih menjadi perhatian, terutama terkait penyelesaian dokumen pertanggungjawaban dari masing-masing cabor dan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK sesuai ketentuan yang berlaku. (HD)











