HarianUpdate.com | Pelalawan – Persoalan lahan di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, kembali menjadi sorotan. Sejumlah warga menyatakan keberatan terhadap keberadaan personel perusahaan di area yang mereka klaim sebagai lahan masyarakat, Senin (24/8/2026).
Warga mendatangi Kantor Desa Pangkalan Gondai untuk menyampaikan keberatan sekaligus meminta pemerintah desa memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut.
Masyarakat juga meminta agar personel perusahaan yang berada di area yang masih disengketakan ditarik sementara. Langkah itu dinilai penting untuk mencegah munculnya gesekan dan potensi konflik di lapangan.
Salah seorang perwakilan masyarakat, Unjang, mengatakan warga mempertanyakan keberadaan personel perusahaan di lokasi sementara persoalan status lahan belum mendapatkan penyelesaian bersama.
“Sudah sekitar tiga minggu orang dari PT Agrinas dan KSO-nya berada di lahan masyarakat. Kami mempertanyakan kenapa persoalan ini belum selesai, tetapi lahan sudah dikuasai terlebih dahulu,” ujar Unjang.
Menurutnya, masyarakat tidak ingin persoalan tersebut diselesaikan secara sepihak.
“Kami meminta pemerintah desa mencari solusi. Jangan sampai persoalan ini hanya dilihat dari satu sisi. Untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan, kami meminta orang-orang yang ditugaskan perusahaan di lahan masyarakat segera dikeluarkan,” katanya.
Koordinator masyarakat, Iman Nduru, mengatakan warga Desa Pangkalan Gondai telah menyampaikan pernyataan sikap terkait keberadaan dan aktivitas perusahaan di wilayah yang menurut masyarakat merupakan bagian dari wilayah adat dan administratif desa.
“Kami atas nama seluruh elemen masyarakat Desa Pangkalan Gondai menyampaikan pernyataan sikap dan tuntutan resmi terkait keberadaan serta kegiatan operasional perusahaan di wilayah hukum adat dan administratif Desa Pangkalan Gondai,” tegas Iman.
Ia mengatakan masyarakat keberatan apabila aktivitas perusahaan berlangsung di atas lahan yang selama ini dikelola masyarakat tanpa adanya persetujuan yang menurut mereka sah dan melalui proses yang transparan.
“Operasional perusahaan kami nilai berpotensi menguasai dan merusak wilayah yang selama ini dikelola masyarakat, termasuk lahan pertanian serta kawasan ulayat atau adat, tanpa adanya persetujuan masyarakat melalui proses yang transparan,” ujarnya.
Iman juga menyebut keberadaan aktivitas perusahaan telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Bukannya memberikan dampak positif yang signifikan bagi kesejahteraan warga lokal, keberadaan aktivitas tersebut justru menimbulkan keresahan, berpotensi memicu benturan antarwarga dan menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap tanah masyarakat,” katanya.
Selain persoalan lahan, warga juga mempertanyakan prosedur perizinan dan tata ruang yang menurut mereka belum disosialisasikan secara terbuka kepada masyarakat.
Iman juga menyampaikan adanya informasi mengenai dugaan tindakan intimidatif oleh sejumlah orang yang disebut berada di bawah kepentingan pihak perusahaan.
“Kami juga menerima adanya dugaan tindakan premanisme yang membuat warga sekitar merasa tidak nyaman. Selain itu, kami mendapatkan informasi mengenai kegiatan pemanenan buah sawit masyarakat yang statusnya masih dipersoalkan,” ujarnya.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan, masyarakat meminta seluruh aktivitas perusahaan di wilayah yang mereka klaim sebagai lahan masyarakat dihentikan sementara hingga persoalan tersebut memperoleh kejelasan.
“Kami menuntut PT Green Palma Riau Jaya dan PT Abah segera menghentikan seluruh kegiatan operasional, termasuk land clearing maupun penggunaan alat dalam bentuk apa pun di wilayah Desa Pangkalan Gondai sampai persoalan ini selesai,” tegas Iman.
Masyarakat juga meminta sarana operasional dan personel perusahaan yang berada di area yang disengketakan ditarik.
“Tarik seluruh sarana operasional dan personel dari area sengketa atau lahan masyarakat,” lanjutnya.
Selain itu, warga meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum melakukan evaluasi terhadap legalitas serta perizinan aktivitas perusahaan.
“Kami meminta pemerintah daerah dan instansi penegak hukum mengevaluasi serta mengaudit perizinan. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum maupun lingkungan, tentu harus ditindak sesuai aturan,” katanya.
Iman mengatakan masyarakat masih membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme yang berlaku. Namun, apabila tuntutan tersebut tidak mendapatkan respons, warga menyatakan akan menempuh langkah lanjutan.
“Kalau tuntutan dan penolakan ini tidak diindahkan, masyarakat Desa Pangkalan Gondai akan mengambil langkah aksi demonstrasi untuk mempertahankan hak atas tanah dan lingkungan,” ujarnya.
Persoalan tersebut kemudian dibahas melalui pertemuan yang difasilitasi Pemerintah Desa Pangkalan Gondai bersama PT Agrinas Palma Nusantara pada Senin siang.
Pertemuan yang dimulai sekitar pukul 13.30 WIB itu berlangsung di Kantor Desa Pangkalan Gondai. Hadir Kepala Desa Pangkalan Gondai Aman L, Kapolsek Langgam Ipda Bambang Hermanto, S.H., M.H., Babinsa Koramil 09/Langgam Kodim 0313/KPR Serda Bambang, sejumlah tokoh masyarakat, Ketua Pemuda Desa Pangkalan Gondai Dorat, tokoh masyarakat Idris Heri dan Zainudin, Legal PT Agrinas Palma Nusantara Rangga Siregar serta Bambang Irawan selaku mitra PT Abah Sawit Nusantara.
Namun, suasana pertemuan sempat berlangsung tegang. Sejumlah warga tetap menyatakan penolakan terhadap keberadaan personel perusahaan di lokasi yang mereka klaim sebagai lahan masyarakat.
Karena belum mendapatkan kepastian penyelesaian, sejumlah warga kemudian meninggalkan ruang pertemuan dan menuju lokasi lahan.
Warga menyatakan kedatangan mereka ke lokasi bertujuan meminta personel yang berada di area tersebut meninggalkan lahan guna mencegah potensi konflik.
Ninik Mamak Desa Pangkalan Gondai, Zainudin, menyayangkan keberadaan pihak perusahaan di wilayah yang menurut masyarakat merupakan tanah ulayat sebelum persoalan tersebut diselesaikan secara bersama.
“Kami sangat menyayangkan tindakan PT Agrinas Palma Nusantara bersama KSO-nya. Kalau memang ada persoalan lahan, seharusnya diselesaikan terlebih dahulu melalui prosedur dan aturan yang berlaku,” kata Zainudin.
Ia mengatakan masyarakat telah mendiami dan mengelola wilayah tersebut selama bertahun-tahun.
“Ini tanah ulayat Desa Pangkalan Gondai yang sudah bertahun-tahun menjadi tempat masyarakat hidup dan mengelola kehidupannya. Kami berharap pemerintah segera mencari solusi,” ujarnya.
Menurut Zainudin, penarikan personel dari area yang disengketakan penting dilakukan agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik terbuka.
“Kami meminta PT Agrinas Palma Nusantara dan KSO-nya segera menarik orang-orang yang ditugaskan di lahan masyarakat. Jangan sampai persoalan ini menimbulkan hal-hal yang tidak kita inginkan,” harapnya.
Sementara itu, Legal PT Agrinas Palma Nusantara, Rangga, mengatakan kehadirannya dalam pertemuan tersebut untuk mengikuti sosialisasi sekaligus mendengarkan aspirasi masyarakat.
“Saya di sini sebagai utusan PT Agrinas Palma Nusantara. Dalam sosialisasi ini, kami tetap menampung seluruh aspirasi masyarakat dan akan menyampaikannya kepada perusahaan,” ujar Rangga.
Ia mengatakan keputusan lebih lanjut mengenai persoalan tersebut berada di tingkat perusahaan.
“Apapun keputusan selanjutnya akan diputuskan oleh PT Agrinas Palma Nusantara,” katanya.
Ketua RW 02 Desa Pangkalan Gondai, Alisuriadi, juga menyampaikan keberatan terhadap keberadaan PT Agrinas Palma Nusantara bersama KSO yang disebut berkaitan dengan PT Green Palma Riau Jaya dan PT Abah Sawit Nusantara.
“Kami sangat menyayangkan tindakan mereka karena masyarakat merasa lahannya dikuasai tanpa melalui prosedur dan aturan yang jelas. Persoalan belum duduk bersama, tetapi sudah dilakukan penguasaan lahan,” ujarnya.
Alisuriadi menegaskan masyarakat akan tetap mempertahankan apa yang mereka yakini sebagai hak atas tanah masyarakat.
“Masyarakat tidak menerima tindakan tersebut. Kami tetap bertahan dan memperjuangkan hak masyarakat. Sikap ini sudah kami sampaikan kepada pemerintah desa,” katanya.
Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan tanpa terjadi benturan antara masyarakat dan pihak lain yang berada di lokasi.
Kepala Desa Pangkalan Gondai, Aman L, mengatakan pemerintah desa telah memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dan pihak perusahaan untuk mendengarkan berbagai aspirasi yang berkembang.
“Kita melaksanakan sosialisasi ini sesuai prosedur yang ada. Untuk langkah selanjutnya, kita akan menyesuaikan dengan prosedur dan peraturan yang berlaku,” ujar Aman L.
Hingga pertemuan berakhir, belum terdapat keputusan final yang dapat diterima seluruh pihak. Sejumlah warga kemudian memilih meninggalkan forum dan menuju lokasi lahan.
Persoalan mengenai status dan penguasaan lahan tersebut kini diharapkan dapat diselesaikan melalui musyawarah serta mekanisme hukum yang berlaku. Penyelesaian yang transparan dinilai penting agar sengketa tidak berkembang menjadi konflik terbuka antara masyarakat dan pihak perusahaan. (RB)











