Daerah

Pemprov Riau Siapkan Aturan Baru Investasi, Tenaga Kerja Lokal dan UMKM Jadi Perhatian

×

Pemprov Riau Siapkan Aturan Baru Investasi, Tenaga Kerja Lokal dan UMKM Jadi Perhatian

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Sekdaprov Riau, Syahrial Abdi, menyampaikan pandangan pemerintah terkait arah kebijakan penanaman modal dalam rapat paripurna DPRD Riau. (RB/HUC)

HarianUpdate.com | Pekanbaru – Pemerintah Provinsi Riau mendorong agar investasi yang masuk ke daerah tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama melalui penyerapan tenaga kerja lokal, penguatan UMKM dan peningkatan daya saing daerah.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, saat menghadiri rapat paripurna DPRD Provinsi Riau yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanaman Modal di Ruang Rapat Paripurna DPRD Riau, Senin (24/8/2026).

Syahrial mengatakan penanaman modal memiliki posisi strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Provinsi Riau.

“Penanaman modal ini selain untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, juga berperan dalam membuka lapangan kerja dan meningkatkan daya saing daerah,” ujar Syahrial.

Namun, menurutnya, peningkatan investasi harus diiringi dengan kepastian hukum, kemudahan pelayanan, pemerataan manfaat serta keberpihakan terhadap pengusaha dan tenaga kerja lokal.

“Investasi juga membutuhkan kepastian hukum dan kemudahan pelayanan. Tetapi yang tidak kalah penting adalah bagaimana investasi yang masuk memberikan manfaat dan peluang bagi masyarakat serta pelaku usaha lokal,” katanya.

Syahrial menjelaskan, Pemprov Riau saat ini telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal serta Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanaman Modal.

Menurutnya, kedua regulasi tersebut perlu disesuaikan dengan perkembangan daerah dan perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kedua peraturan tersebut perlu disesuaikan dengan perkembangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui Ranperda ini, pemerintah daerah memberikan kepastian bagi penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri tanpa mengabaikan pengusaha lokal dan UMKM,” jelasnya.

Ia menyebut terdapat sejumlah pokok pengaturan yang menjadi perhatian dalam Ranperda Penanaman Modal tersebut.

Salah satunya berkaitan dengan kemudahan perizinan dan pelayanan publik yang terintegrasi melalui Pusat Pelayanan Publik Provinsi (P4) serta sistem Online Single Submission (OSS).

“Melalui pelayanan publik terintegrasi melalui P4 dan sistem OSS ini, memiliki banyak manfaat, seperti pemangkasan waktu yang lebih cepat, transparansi tinggi dan akses yang mudah. Semoga dengan ini pelayanan menjadi lebih mudah, cepat dan transparan,” ujarnya.

Selain kemudahan perizinan, pemerintah juga menyiapkan skema pemberian insentif berupa pengurangan, keringanan atau pembebasan pajak dan retribusi daerah.

Namun, pemberian insentif tersebut tidak diberikan tanpa pertimbangan. Syahrial mengatakan terdapat sejumlah kriteria yang menjadi dasar, antara lain kemampuan perusahaan menyerap tenaga kerja lokal, menggunakan layanan bank milik pemerintah daerah serta membangun kemitraan dengan UMKM.

“Insentif diberikan berdasarkan kriteria antara lain penyerapan tenaga kerja lokal, penggunaan layanan bank milik pemerintah daerah serta kemitraan dengan UMKM. Hal ini dapat mendorong investasi, menggerakkan ekonomi lokal, dan memberdayakan pelaku usaha kecil,” ungkapnya.

Selanjutnya, Pemprov Riau juga mendorong investasi yang mampu memperkuat hilirisasi sektor unggulan daerah.

“Yang ketiga adalah dukungan terhadap hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah pada sektor-sektor unggulan daerah, seperti perkebunan, pertambangan, perikanan, pertanian dan energi terbarukan,” katanya.

Syahrial juga menekankan pentingnya perlindungan dan pemanfaatan tenaga kerja lokal dalam setiap kegiatan penanaman modal.

“Setiap penanaman modal wajib memprioritaskan tenaga kerja dari Provinsi Riau, serta mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit satu persen dari jumlah pegawai atau pekerjanya,” terangnya.

Menurutnya, ketentuan tersebut diharapkan dapat memastikan keberadaan investasi memberikan peluang yang lebih besar kepada masyarakat lokal.

“Jangan sampai investasi hanya memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi, tetapi masyarakat di daerah tempat investasi itu berada justru tidak mendapatkan kesempatan yang memadai,” ujarnya.

Pokok pengaturan lainnya adalah tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan. Syahrial menegaskan, kegiatan investasi harus tetap memperhatikan kelestarian lingkungan serta keselamatan dan kesejahteraan pekerja.

“Investasi yang masuk ke Riau harus tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup serta menjamin keselamatan dan kesejahteraan para pekerja,” tegasnya.

Ia berharap Ranperda Penanaman Modal tersebut nantinya mampu menciptakan iklim investasi yang sehat, memberikan kepastian bagi investor sekaligus memperkuat posisi pengusaha lokal.

“Dengan pengaturan tersebut investasi yang masuk ke Riau diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi perekonomian, membuka kesempatan kerja, memperkuat pengusaha lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Syahrial.

Pembahasan Ranperda tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyusunan regulasi daerah untuk memperkuat kebijakan penanaman modal di Provinsi Riau. (RB)

Penulis: RobinEditor: Bowo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *