HarianUpdate.com | Karimun – Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Karimun Tahun 2026 bertambah dari 11 menjadi 14 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Penambahan tersebut disepakati Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Karimun melalui Rapat Paripurna di Ruang Balai Rong Sri Kantor DPRD Karimun, Senin (7/9/2026).
Rapat paripurna tersebut digelar sebagai agenda lanjutan setelah Bupati Karimun menyampaikan nota Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD 2026.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Karimun, Nurhidayat, S.Sos., mengatakan, Propemperda 2026 sebelumnya telah ditetapkan melalui Keputusan DPRD Kabupaten Karimun Nomor 21 Tahun 2025 dengan jumlah 11 Ranperda.
Namun, kata dia, perkembangan regulasi dan kebutuhan hukum daerah mendorong pemerintah daerah mengusulkan tiga Ranperda tambahan.
“Awalnya Propemperda Kabupaten Karimun Tahun 2026 terdiri dari 11 Ranperda. Setelah dilakukan pembahasan dan mempertimbangkan kebutuhan regulasi daerah, terdapat tiga usulan baru yang disepakati untuk dimasukkan,” ujar Nurhidayat.
Dengan penambahan tersebut, total Propemperda Kabupaten Karimun Tahun 2026 menjadi 14 Ranperda.
Nurhidayat menjelaskan, tiga Ranperda tambahan itu merupakan usulan Pemerintah Kabupaten Karimun yang dinilai strategis untuk mendukung penguatan regulasi daerah.
Ranperda pertama adalah perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan tersebut diarahkan untuk menyesuaikan ketentuan fiskal daerah dengan regulasi nasional sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Penyesuaian Perda Pajak dan Retribusi Daerah diperlukan agar kebijakan fiskal daerah tetap sejalan dengan aturan yang lebih tinggi, namun tetap memperhatikan asas keadilan bagi masyarakat,” jelasnya.
Ranperda kedua merupakan perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bumi Berazam Jaya.
Menurut Nurhidayat, perubahan regulasi tersebut berkaitan dengan rencana perluasan lini usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), termasuk ke sektor pertambangan, energi, dan pengelolaan limbah dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan.
“Perubahan ini diharapkan dapat memberikan ruang pengembangan usaha bagi Perumda Bumi Berazam Jaya, dengan tetap mengedepankan prinsip tata kelola yang baik dan berwawasan lingkungan,” katanya.
Sementara itu, Ranperda ketiga adalah perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang PT BPR Tuah Karimun.
Perubahan tersebut mencakup penguatan permodalan dengan menaikkan modal dasar perusahaan dari Rp12,5 miliar menjadi Rp20 miliar. Dalam ketentuan yang diusulkan, porsi saham Pemerintah Kabupaten Karimun tetap dominan, yakni minimal 51 persen.
“Usulan perubahan Perda PT BPR Tuah Karimun berkaitan dengan penguatan modal dasar perusahaan. Porsi kepemilikan Pemerintah Kabupaten Karimun tetap dipertahankan minimal 51 persen,” terang Nurhidayat.
Selain menyepakati tiga usulan baru, Bapemperda juga menyampaikan perkembangan pembahasan 11 Ranperda yang telah masuk dalam Propemperda sebelumnya.
Tiga Ranperda inisiatif DPRD, yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Pondok Pesantren, Pencegahan dan Pemberantasan Narkotika, serta Penanggulangan Bencana, masih berada dalam tahapan berbeda.
Ranperda tentang Penyelenggaraan Pondok Pesantren dan Pencegahan serta Pemberantasan Narkotika masih dalam proses penyusunan naskah akademik dan draf rancangan. Sementara itu, Ranperda Penanggulangan Bencana masih menunggu penjadwalan pembahasan.
Untuk Ranperda usulan pemerintah daerah, Ranperda tentang Kepariwisataan masih menjalani penyesuaian judul dan substansi.
Adapun Ranperda tentang Pemberian Insentif Daerah dan Kemudahan Investasi telah memasuki tahapan forum diskusi serta konsultasi publik.
Dua Ranperda lainnya, yakni Penyertaan Modal Perusahaan Perseroan Daerah Pelabuhan Karimun dan Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, masih berada pada tahap pengkajian awal serta pemenuhan dokumen administratif.
Sementara itu, pembahasan Ranperda tentang Pembangunan Industri Kabupaten ditunda untuk menyesuaikan arah kebijakan nasional.
Bapemperda juga melaporkan tiga Ranperda kategori kumulatif terbuka, yakni Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, dan APBD Tahun Anggaran 2027.
Ketiga Ranperda tersebut berjalan secara bertahap sesuai siklus dan mekanisme penganggaran daerah.
Nurhidayat menegaskan, penambahan tiga Ranperda tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk memperbanyak produk hukum daerah.
Menurutnya, setiap regulasi harus disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat dan persoalan yang dihadapi daerah.
“Kita tidak sedang berlomba memperbanyak Peraturan Daerah. Kita sedang berjuang menghadirkan Peraturan Daerah yang benar-benar dibutuhkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, kualitas dan manfaat regulasi harus menjadi perhatian utama dalam setiap proses pembentukan Perda.
“Sedikit tetapi menuntaskan persoalan jauh lebih bermakna daripada banyak tetapi berhenti sebagai dokumen,” lanjut Nurhidayat.
Laporan perubahan Propemperda Kabupaten Karimun Tahun 2026 tersebut selanjutnya dimintakan persetujuan dalam rapat paripurna untuk ditetapkan menjadi Keputusan DPRD Kabupaten Karimun. (MS)











