HarianUpdate.com | Muba – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Musi Banyuasin melalui Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi, Rizal Priharu Lubis, S.H., CTLC., memberikan klarifikasi terkait beredarnya pemberitaan dan narasi di media sosial yang mengaitkan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Musi Banyuasin, Muhammad Yamin, dengan dugaan kepemilikan tambang galian C ilegal dan penyerobotan lahan.
Dalam keterangan resminya, Kamis (6/8/2026), Rizal membantah seluruh tuduhan yang ditujukan kepada Muhammad Yamin dan menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak memiliki dasar hukum.
“Kami menegaskan bahwa seluruh tuduhan mengenai kepemilikan tambang galian C ilegal maupun dugaan penyerobotan tanah yang ditujukan kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Musi Banyuasin sekaligus klien kami adalah tidak benar dan tidak berdasar. Kami menilai tuduhan tersebut merupakan bentuk pembunuhan karakter yang dilakukan secara terstruktur,” ujar Rizal.
Menurutnya, pencantuman nama Muhammad Yamin dalam laporan kepolisian diduga merupakan upaya pihak tertentu untuk membentuk opini publik yang negatif, terutama dalam konteks politik.
“Baik secara pribadi maupun dalam kapasitas sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Musi Banyuasin, beliau tidak pernah terlibat dalam aktivitas pertambangan sebagaimana yang dituduhkan,” tegasnya.
Rizal juga membantah adanya keterlibatan kliennya dalam dugaan penyerobotan lahan.
“Tuduhan tersebut merupakan klaim sepihak yang manipulatif. Klien kami selalu menghormati ketentuan hukum yang berlaku, khususnya di bidang pertanahan,” katanya.
Ia menilai penyebaran informasi tersebut berpotensi merusak reputasi pribadi Muhammad Yamin maupun nama baik organisasi yang dipimpinnya.
“Kami melihat ada motif tertentu untuk merusak reputasi klien kami sekaligus mencederai nama baik PDI Perjuangan Kabupaten Musi Banyuasin di mata publik. Penyebaran informasi yang tidak benar itu tidak akan kami biarkan,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, tim hukum DPC PDI Perjuangan Musi Banyuasin mengaku sedang mengumpulkan berbagai bukti digital terkait penyebaran informasi yang dinilai bersifat fitnah.
“Kami juga sedang mempelajari kemungkinan menempuh langkah hukum, termasuk mengajukan laporan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi palsu,” jelas Rizal.
Di akhir keterangannya, Rizal mengimbau kader partai, simpatisan, dan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
“Kami mengajak seluruh kader, simpatisan, maupun masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, serta menyerahkan seluruh proses kepada mekanisme hukum yang berlaku,” pungkasnya. (HR)











