HarianUpdate.com | Pekanbaru – Komisi I DPRD Kota Pekanbaru kembali memanggil pihak PLN untuk membahas persoalan kelistrikan di Puskesmas Umban Sari yang berujung pada pengenaan denda sebesar Rp60 juta.
Pembahasan tersebut dilakukan melalui rapat dengar pendapat atau hearing yang digelar Senin (14/9/2026). Pertemuan ini merupakan hearing kedua setelah pihak Puskesmas Umban Sari sebelumnya menerima surat penolakan dari PLN terkait persoalan tersebut.
Sekretaris Komisi I DPRD Pekanbaru, Irman Sasrianto, mengatakan salah satu poin utama yang dibahas adalah dugaan pencurian arus listrik yang menjadi dasar pemberian sanksi kepada Puskesmas Umban Sari.
“Kami sudah telusuri kronologinya. Makanya kami merasa perlu ada kajian lebih lanjut terkait dugaan itu,” kata Irman usai hearing.
Menurutnya, persoalan tersebut bermula saat aliran listrik di Puskesmas Umban Sari mengalami pemadaman pada sore hingga malam hari. Kepala Puskesmas kemudian menghubungi petugas yang diketahui merupakan biro PLN untuk membantu mengatasi gangguan listrik.
Dalam proses penanganan, dilakukan penyambungan aliran listrik secara langsung atau bypass. Irman menyebut langkah tersebut dilakukan karena pihak Puskesmas harus memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan.
Terlebih, Puskesmas Umban Sari tidak hanya memberikan pelayanan hingga malam hari, tetapi juga menyimpan vaksin dan obat-obatan tertentu yang membutuhkan lemari pendingin.
“Kepala Puskesmas yang notabene latar belakangnya kesehatan medis, mungkin tidak begitu memahami persoalan kelistrikan. Yang dia pikirkan bagaimana jangan sampai listrik Puskesmas terputus,” jelas Irman.
Ia menyebut penyambungan langsung tersebut hanya berlangsung selama beberapa jam, yakni mulai sekitar pukul 17.00 WIB. Pada keesokan harinya, Kepala Puskesmas disebut langsung menghubungi layanan PLN 123 untuk melaporkan kondisi kelistrikan di fasilitas kesehatan tersebut.
Namun, atas kejadian tersebut, PLN kemudian menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp60 juta kepada Puskesmas Umban Sari.
Komisi I DPRD Pekanbaru menilai pemberian sanksi tetap harus melihat secara utuh kronologi dan kondisi yang terjadi di lapangan. Menurut Irman, apabila dugaan pelanggaran memang terbukti, sanksi tetap dapat diberikan, tetapi besaran dendanya perlu dihitung berdasarkan fakta kejadian.
“Itu tadi, kami Komisi I menilai pemberian sanksi tetap harus mempertimbangkan kronologi dan kondisi yang terjadi di lapangan,” ujar Irman.
Politisi PAN tersebut menegaskan, tindakan pencurian listrik tentu tidak dapat dibenarkan. Namun, dalam kasus Puskesmas Umban Sari, pihaknya meminta agar PLN kembali mengkaji persoalan tersebut sebelum menetapkan besaran sanksi.
Terlebih, berdasarkan keterangan Dinas Kesehatan dan BPKAD Pekanbaru, tidak tersedia anggaran dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) untuk membayar sanksi PLN tersebut.
“Makanya, rekomendasi kami dari Komisi I, mengkaji dan menghitung ulang nilai denda yang ditetapkan. Bila perlu, denda itu dihapus,” harap Irman.
Dalam hearing tersebut, pihak PLN Rumbai menyatakan siap meneruskan rekomendasi Komisi I DPRD Pekanbaru kepada pimpinan untuk mendapatkan keputusan lebih lanjut.
“PLN berjanji akan melaporkan hasil rekomendasi Komisi I ini ke pimpinannya. Dalam waktu dekat akan diketahui hasilnya,” tutup Irman.
Meski persoalan denda belum menemui titik akhir, Irman memastikan pelayanan kesehatan di Puskesmas Umban Sari tetap berjalan. Hingga kini tidak terjadi pemadaman listrik di fasilitas kesehatan tersebut, meski aliran listrik masih menggunakan sistem bypass.
Hearing Komisi I DPRD Pekanbaru tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Komisi I Aidil Amri, anggota Komisi I Firmansyah, Aidhil Nur Putra dan Syafri Syarif, Kepala Puskesmas Umban Sari, perwakilan BPKAD dan Dinas Kesehatan Pekanbaru, serta pihak PLN yang diwakili PLN UP3 Pekanbaru dan PLN Rayon Rumbai. (IR)











