Daerah

Hampir 5000 NIB Terbit di Karimun, Pemkab Kebutan Regulasi Insentif Investasi

×

Hampir 5000 NIB Terbit di Karimun, Pemkab Kebutan Regulasi Insentif Investasi

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Kepala DPMPTSP Kabupaten Karimun, Budi Setiawan. (MS/HUC)

HarianUpdate.com | Karimun – Aktivitas usaha di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, menunjukkan perkembangan positif. Hingga memasuki triwulan III 2026, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karimun mencatat penerbitan dan pembaruan Nomor Induk Berusaha (NIB) telah mendekati angka 5.000.

Peningkatan tersebut dinilai menjadi salah satu indikator semakin tingginya kesadaran masyarakat dan pelaku usaha untuk memiliki legalitas dalam menjalankan kegiatan usaha.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Karimun, Budi Setiawan, ST, MM, mengatakan pemerintah daerah terus berupaya memberikan kemudahan dalam proses perizinan sekaligus menyiapkan regulasi yang dapat mendukung masuknya investasi.

Hal itu disampaikan Budi saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (14/9/2026).

Menurut Budi, NIB merupakan dokumen perizinan dasar bagi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem berbasis risiko. Tingkat perizinan disesuaikan dengan kategori risiko kegiatan usaha, mulai dari risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi hingga risiko tinggi.

“Dari total penduduk Karimun sekitar 250 ribu jiwa, hampir 5.000 usaha sudah memiliki NIB. Angka ini menunjukkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha untuk melegalkan usahanya terus meningkat dari tahun ke tahun,” jelas Budi.

Kemudahan pengurusan perizinan juga didukung penerapan sistem Online Single Submission (OSS). Untuk kegiatan usaha dengan risiko rendah, masyarakat dapat mengurus NIB secara mandiri dengan melengkapi sejumlah data administrasi seperti KTP, NPWP dan Kartu Keluarga (KK).

Sementara untuk kegiatan usaha dengan skala dan tingkat risiko lebih tinggi, penerbitan NIB harus diikuti pemenuhan sejumlah persyaratan teknis. Di antaranya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), persetujuan lingkungan serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Budi mengatakan DPMPTSP juga berupaya mencegah persoalan regulasi menjadi hambatan dalam proses investasi. Apabila terdapat kendala yang berkaitan dengan aturan teknis dari pemerintah pusat, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait.

“Kalau belum ada titik temu, kami akan meminta arahan kepala daerah atau berkonsultasi langsung ke pusat agar proses perizinan tidak berhenti di tengah jalan,” tegasnya.

Selain memperbaiki layanan perizinan, Pemerintah Kabupaten Karimun tengah menyiapkan perangkat regulasi untuk memberikan kepastian dan kemudahan bagi investor.

Salah satunya melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kemudahan dan Insentif Penanaman Modal. Karimun disebut menjadi daerah kedua dari tujuh kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Riau yang memprakarsai regulasi tersebut.

Budi mengatakan penyusunan regulasi telah memasuki tahapan persiapan naskah akademik dan ditargetkan dapat diselesaikan paling lambat pada akhir 2027.

“Naskah akademik sudah disusun dan ditargetkan Ranperda ini rampung paling lambat akhir 2027. Tak hanya itu, Pemkab juga telah menyusun Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK), supaya calon investor mendapat gambaran jelas mengenai kawasan dan potensi yang bisa dikembangkan di Karimun,” papar Budi.

Menurutnya, keberadaan RPIK diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai arah pengembangan industri sekaligus potensi investasi yang tersedia di Kabupaten Karimun.

Pemkab Karimun optimistis penyederhanaan layanan perizinan, peningkatan kepastian hukum serta penyediaan regulasi insentif dapat menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif.

Langkah tersebut sekaligus diarahkan untuk mendorong pertumbuhan dunia usaha, memperluas aktivitas ekonomi masyarakat dan memperkuat perekonomian daerah. (MS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *