Daerah

Kejari Karimun Serahkan Legal Opinion Harmonisasi Perda kepada Bupati Iskandarsyah

×

Kejari Karimun Serahkan Legal Opinion Harmonisasi Perda kepada Bupati Iskandarsyah

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Bupati Karimun Ing. H. Iskandarsyah menerima Legal Opinion dari Jaksa Pengacara Negara Kejari Karimun terkait harmonisasi Perda dengan regulasi nasional. (MS/HUC)

HarianUpdate.com | Karimun – Pemerintah Kabupaten Karimun menerima Legal Opinion (LO) atau pendapat hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun terkait penyelarasan Peraturan Daerah (Perda) dengan regulasi di tingkat nasional.

Dokumen pertimbangan hukum tersebut diserahkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Karimun kepada Pemerintah Kabupaten Karimun sebagai langkah preventif untuk meminimalkan potensi persoalan hukum dalam penyusunan maupun pelaksanaan produk hukum daerah.

Langkah tersebut mendapat apresiasi dari Bupati Karimun, Ing. H. Iskandarsyah. Menurutnya, masukan hukum dari Kejari Karimun dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah dalam menyusun dan mengevaluasi regulasi agar tetap selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi.

“Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Karimun sangat berterima kasih atas langkah proaktif dari Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Karimun beserta jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN). Legal Opinion ini sangat berharga bagi kami sebagai navigasi dalam menyusun dan mengevaluasi produk hukum daerah, sehingga ke depan tidak ada lagi Perda yang berbenturan dengan regulasi nasional,” ungkap Bupati Iskandarsyah, Selasa (22/9/2026).

Menurut Iskandarsyah, harmonisasi regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Ia menyebut, pendampingan hukum dari Kejari Karimun mencakup sejumlah aspek strategis, mulai dari mitigasi risiko pembatalan regulasi, penguatan kapasitas pemerintah daerah dalam menyusun produk hukum, hingga penguatan sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan Kejaksaan.

Dalam aspek mitigasi, pendampingan tersebut diarahkan untuk mengidentifikasi potensi tumpang tindih atau ketidaksesuaian norma dalam Perda yang dapat menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Selain itu, masukan hukum juga diharapkan membantu Pemkab Karimun menyusun regulasi yang sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Bupati menilai keterlibatan kejaksaan dalam aspek preventif menunjukkan bahwa fungsi penegakan hukum tidak hanya berkaitan dengan penindakan, tetapi juga mencakup upaya pencegahan dan pemberian pendampingan hukum kepada pemerintah.

“Pemkab Karimun berkomitmen penuh untuk menindaklanjuti Legal Opinion ini bersama DPRD, guna memastikan setiap kebijakan yang kami keluarkan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat dan sah secara hukum,” tegasnya.

Pemkab Karimun selanjutnya akan menindaklanjuti masukan tersebut bersama DPRD Karimun dalam proses penyusunan maupun evaluasi produk hukum daerah.

Sementara itu, Kejari Karimun memastikan peran Jaksa Pengacara Negara akan terus dimaksimalkan melalui pendampingan hukum secara berkelanjutan untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Karimun. (MS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *