HarianUpdate.com | Pelalawan — Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terbitkan Surat Edaran (SE) mengenai pemberitahuan pembayaran retribusi pelayanan kebersihan telah beralih kewenangan dari sebelumnya dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menjadi kewenangan Bapenda Kabupaten Pelalawan.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan perubahan kewenangan untuk peningkatan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi sampah. Namun didalam SE itu tidak dirincikan berapa nominal yang ditetapkan ke masyarakat.
Dari hasil pantauan biaya yang dipungut oleh perangkat Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur sebesar Rp 20.000 per rumahnya. Hal itu dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama ditingkat Kelurahan.
Namun, sejumlah masyarakat mempertanyakan SE yang ditandatangani Kaban Bapenda Kabupaten Pelalawan. Sebagain beranggapan bahwa itu terlalu berat, sementara di Surat Edaran belum tertuang.
”Jadi yang 10.000 itu bisa saja disebut Pungutan liar (Pungli), didalam SE tidak diatur soal nominalnya berapa. Didalam Perda padahal jelas retribusi itu 10.000, ini dalih kesepakatan bersama menjadi 20.000 dibebankan ke masyarakat,” katanya, Senin (21/04/25).
Sementara itu, Lurah Pangkalan Kerinci Timur saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya terlihat centang dua namun tidak memberi tanggapan.
Bersambung