Daerah

Pemkab Lahat Susun RDTR, Investasi dan Kelestarian Lingkungan Jadi Perhatian

×

Pemkab Lahat Susun RDTR, Investasi dan Kelestarian Lingkungan Jadi Perhatian

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Lahat, Dodi Nasoha, membuka Konsultasi Publik I RDTR dan FGD I KLHS. ( HR/HUC)

HarianUpdate.com | Lahat – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat mulai mematangkan arah penataan ruang di sejumlah kawasan strategis melalui penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Upaya tersebut dibahas dalam Konsultasi Publik (KP) I RDTR dan Focus Group Discussion (FGD) I KLHS yang diselenggarakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lahat, Kamis (5/11/2026).

Penyusunan dokumen tata ruang tersebut mencakup kawasan Kecamatan Kota Agung, Tanjung Sakti Pumu, Tanjung Sakti Pumi, dan Kikim Selatan. Penataan diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, mendorong investasi, serta memastikan pemanfaatan ruang tetap memperhatikan kelestarian lingkungan hidup.

Kegiatan dibuka oleh Bupati Lahat Bursah Zarnubi yang diwakili Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Dodi Nasoha. Turut hadir anggota DPRD Kabupaten Lahat, perwakilan Bidang Tata Ruang Wilayah 1A Sumatera Selatan, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, kepala desa, serta unsur terkait lainnya.

Dalam arahannya, Dodi Nasoha menyampaikan bahwa penyusunan RDTR di kawasan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menyiapkan arah pembangunan berdasarkan potensi dan karakteristik masing-masing wilayah.

Menurutnya, penyusunan RDTR harus berjalan selaras dengan KLHS agar pengembangan kawasan dan peningkatan investasi tidak mengabaikan daya dukung serta daya tampung lingkungan hidup.

“Percepatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan investasi daerah tidak boleh mengorbankan kelestarian alam lingkungan kita. Oleh sebab itu, dokumen tata ruang yang kita susun wajib berjalan selaras dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS),” tegasnya.

Ia menjelaskan, konsultasi publik dan diskusi kelompok terarah tersebut menjadi ruang untuk mengidentifikasi isu-isu pembangunan berkelanjutan sekaligus menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan.

Masukan tersebut diperlukan agar rencana pemanfaatan ruang dapat disusun secara tepat dengan mempertimbangkan aspek keamanan, kenyamanan, produktivitas, serta keberlanjutan lingkungan.

Sementara itu, perwakilan Bidang Tata Ruang Wilayah 1A Sumatera Selatan, Bambang, menjelaskan bahwa RDTR memiliki tingkat kedetailan lebih operasional dibandingkan rencana tata ruang pada skala wilayah yang lebih luas. Karena itu, pengaturan kegiatan dan peruntukan ruang harus dirumuskan secara jelas dalam dokumen tersebut.

Ia juga meminta camat, kepala desa, dan perangkat daerah terkait untuk mencermati rancangan RDTR yang dibahas, terutama dalam memastikan kesesuaiannya dengan kondisi eksisting serta berbagai persoalan yang ditemukan di lapangan.

“Keterlibatan camat, kepala desa, serta seluruh perangkat daerah terkait untuk mencermati rancangan yang dibahas, terutama dalam memastikan kesesuaiannya dengan kondisi eksisting dan permasalahan yang terjadi di lapangan,” sampainya.

Melalui kegiatan ini, Pemkab Lahat berharap penyusunan RDTR dan KLHS tidak hanya menjadi dokumen teknis DPUPR, tetapi juga menjadi pedoman penataan dan pemanfaatan ruang yang mengakomodasi kepentingan masyarakat, mendorong pembangunan daerah, serta menjaga keberlanjutan lingkungan hidup. (HR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *