Hukrim

Diduga Sebabkan Kebakaran Lahan di Pedekik, Pria 54 Tahun Ditetapkan Tersangka

3
×

Diduga Sebabkan Kebakaran Lahan di Pedekik, Pria 54 Tahun Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Personel Satreskrim Polres Bengkalis bersama warga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kebakaran hutan dan lahan di Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis. (ZA/HUC)

HarianUpdate.com | Bengkalis – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menghanguskan sekitar 180 hektare lahan di Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis.

Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan seorang pria berinisial S (54) sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dan melaksanakan gelar perkara pada 8 Juni 2026.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara menyeluruh.

“Setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan dua alat bukti yang cukup, status yang bersangkutan telah ditingkatkan menjadi tersangka,” ujar Fahrian, Jumat (19/6/2026).

Peristiwa kebakaran tersebut diketahui terjadi pada 18 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Jalan Geriliya, Dusun IV Kelapa Sari, Desa Pedekik. Titik api pertama kali terdeteksi melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning yang digunakan untuk memantau potensi kebakaran hutan dan lahan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim Polres Bengkalis langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan lebih lanjut.

“Di lokasi kejadian, Tim Satreskrim langsung melakukan olah TKP secara mendalam untuk mengetahui sumber awal kebakaran,” kata Fahrian.

Dari hasil penyelidikan, titik awal api diduga berasal dari lahan yang dikelola oleh tersangka. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sisa bibit kelapa sawit dalam polybag dan selang air yang ditemukan dalam kondisi terbakar.

Selain mengumpulkan barang bukti fisik, penyidik juga meminta keterangan sejumlah saksi serta melibatkan ahli lingkungan, ahli kebakaran, dan tim laboratorium forensik guna memperkuat proses pembuktian.

Setelah seluruh rangkaian penyidikan dilakukan, polisi akhirnya mengamankan tersangka pada Kamis (18/6/2026).

“Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,” jelas Fahrian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 108 juncto Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kapolres Bengkalis mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan dampak yang luas bagi masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Apabila menemukan indikasi karhutla maupun gangguan kamtibmas lainnya, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya. (ZA)

Penulis: Zulazmi Editor: Bobi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *