Hukrim

Kejati Jatim Tetapkan Kadis ESDM Tersangka Dugaan Pungli Izin Tambang

6
×

Kejati Jatim Tetapkan Kadis ESDM Tersangka Dugaan Pungli Izin Tambang

Sebarkan artikel ini
Kejati Jatim Tetapkan Kadis ESDM Tersangka Dugaan Pungli Izin Tambang
Teks foto: Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Aris Mukiyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar perizinan tambang di Surabaya. (NN/HUC)

HarianUpdate.com | Jatim – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Aris Mukiyono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) terkait perizinan tambang.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk penggeledahan di kantor Dinas ESDM Jawa Timur serta sejumlah lokasi lain.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, menyatakan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang dinilai cukup.

“Penyidik telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pungutan liar terkait perizinan tambang,” ujarnya.

Dalam perkara ini, tersangka diduga terlibat dalam praktik pungli yang berkaitan dengan proses penerbitan izin usaha pertambangan di wilayah Jawa Timur. Namun demikian, penyidik masih mendalami modus operandi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kejati Jatim menyatakan akan terus mengembangkan perkara tersebut dan membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan seiring proses penyidikan yang berlangsung.

Selain itu, penyidik juga tengah menelusuri aliran dana serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi guna memperkuat konstruksi hukum perkara.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat sektor pertambangan merupakan salah satu bidang strategis yang menuntut tata kelola yang transparan dan akuntabel.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak tersangka terkait penetapan tersebut. (NN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *