HarianUpdate.com | Sumsel – Seorang warga Desa Sukarame, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, Ulfa Dewi Santi (26), mengadukan penanganan laporan dugaan penipuan yang dilaporkannya ke Polsek Sungai Rotan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Selatan.
Pengaduan tersebut disampaikan pada Senin (2/6/2026) dengan didampingi Ketua DPD Lembaga Informasi Pers Reformasi Nasional (LIPERNAS) Kabupaten Muara Enim, Rusmin, beserta sejumlah pengurus organisasi tersebut.
Menurut Ulfa, laporan yang ia buat sejak 7 Juni 2023 hingga kini belum memperoleh kepastian hukum. Laporan tersebut tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Sungai Rotan dengan nomor STTLPN-/18/VI/2023/Sum-Sel/Res.M.Enim/Sek.S.Rotan.
Ulfa menjelaskan, persoalan itu berawal pada Agustus 2022 ketika dirinya mengaku mengalami kerugian setelah menyerahkan sejumlah uang kepada seseorang yang dikenalnya. Merasa dirugikan, ia kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Namun, hingga memasuki tahun ketiga sejak laporan dibuat, ia mengaku belum mendapatkan perkembangan signifikan terkait proses penanganan perkara tersebut.
“Saya hanya berharap ada kepastian hukum atas laporan yang sudah saya sampaikan. Selama ini saya terus menunggu perkembangan kasus ini,” ujar Ulfa.
Karena merasa belum memperoleh kejelasan, Ulfa meminta pendampingan kepada LIPERNAS untuk menyampaikan pengaduan ke Propam Polda Sumsel terkait penanganan laporannya.
Ketua DPD LIPERNAS Muara Enim, Rusmin, mengatakan pihaknya meminta Propam Polda Sumsel melakukan pemeriksaan terhadap proses penanganan laporan tersebut guna memastikan seluruh prosedur telah berjalan sesuai ketentuan.
“Kami berharap Propam dapat melakukan evaluasi dan menelusuri sejauh mana perkembangan penanganan laporan ini. Tujuannya agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan pelayanan yang maksimal,” kata Rusmin.
Menurutnya, setiap laporan masyarakat perlu ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.
Sementara itu, berdasarkan keterangan yang diterima pelapor, Propam Polda Sumsel menyatakan akan menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melakukan koordinasi dan pengecekan terhadap proses penanganan perkara dimaksud sesuai mekanisme yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Polsek Sungai Rotan terkait pengaduan yang disampaikan oleh pelapor kepada Propam Polda Sumsel.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan informasi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. (JA)











