HarianUpdate.com | Simeulue — Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue menyerahkan hasil pemulihan keuangan negara senilai Rp1.068.111.003,57 kepada Pemerintah Kabupaten Simeulue melalui kegiatan bantuan hukum non-litigasi.
Langkah tersebut mendapat apresiasi dari Sekretaris Jenderal Aliansi Suara Rakyat (Geser), Adi Mukti. Ia menilai pemulihan keuangan tersebut menunjukkan adanya upaya Kejari Simeulue dalam membantu pemerintah daerah menyelesaikan persoalan terkait keuangan negara melalui mekanisme hukum non-litigasi.
“Kami memberikan apresiasi kepada Kejari Simeulue atas dedikasi dan kinerjanya dalam menyelamatkan aset serta uang negara. Langkah ini merupakan bentuk kesadaran hukum dan transparansi penegakan hukum yang sangat baik,” ujar Adi Mukti.
Menurut Adi, pemulihan keuangan negara melalui bantuan hukum non-litigasi dapat menjadi bagian dari upaya mendorong penyelesaian persoalan hukum secara efektif sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Ia juga menilai kolaborasi antara Kejari Simeulue dan Pemerintah Kabupaten Simeulue dalam proses tersebut menunjukkan pentingnya koordinasi antarlembaga dalam mendukung pengelolaan keuangan daerah.
“Keberhasilan ini patut diapresiasi karena menunjukkan bahwa mekanisme hukum non-litigasi juga dapat memberikan manfaat dalam upaya pemulihan keuangan negara,” katanya.
Adi berharap langkah tersebut dapat menjadi bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan, khususnya dalam pengelolaan aset dan keuangan daerah secara tertib, transparan, serta sesuai ketentuan hukum.
Ia juga mendorong agar pengawasan terhadap pengelolaan anggaran dan aset daerah terus diperkuat guna mencegah munculnya persoalan serupa di kemudian hari.
Pemulihan keuangan negara senilai lebih dari Rp1,06 miliar tersebut diharapkan dapat mendukung penguatan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan dan pelayanan hukum di Kabupaten Simeulue. (HD)











