News

LSM KPK-RI Soroti Jawaban Surat Kasatker PPS Riau

×

LSM KPK-RI Soroti Jawaban Surat Kasatker PPS Riau

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Ketua DPD LSM KPK-RI Riau, Yosia Hulu dan sawaban Surat Kasatker PPS Riau. (ED/HUC)

HarianUpdate.com | Pekanbaru – Balasan klarifikasi Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Prasarana Strategis Riau, Muhammad Yudi Prasetya, terkait pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Riau di Kabupaten Kuantan Singingi kembali menuai sorotan. Ketua DPD LSM Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK-RI) Provinsi Riau, Yos, menilai jawaban tertulis yang diterima pihaknya belum menjawab secara spesifik sejumlah substansi yang sebelumnya dipertanyakan, khususnya mengenai progres pekerjaan, keterlambatan penyelesaian, sisa pekerjaan, serta konsekuensi kontraktual terhadap penyedia jasa, Jum’at (25/09/26).

Surat bernomor UM.02.01/B/Gs7/2026/159, tertanggal 23 September 2026, perihal Tanggapan Klarifikasi Pelaksanaan Pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Riau Kabupaten Kuantan Singingi, diterima DPD LSM KPK-RI pada Kamis, 24 September 2026. Surat tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp dalam bentuk PDF oleh staf Kasatker, sementara salinan fisiknya dikirim melalui Pos Indonesia.

Yos menegaskan, pihaknya sebelumnya tidak sekadar mempertanyakan metode teknis pekerjaan. Menurutnya, ada pertanyaan yang lebih mendasar, yakni mengenai status penyelesaian pekerjaan setelah melewati batas waktu pelaksanaan, progres pekerjaan yang disampaikan pada saat kunjungan menteri 3 Agustus 2026 progres sudah 92.59 persen, sisa pekerjaan 7.41persen serta bagaimana tindakan kontraktual terhadap penyedia jasa apabila pekerjaan belum selesai sesuai ketentuan kontrak.

“Yang kami tanyakan A, tetapi jawaban yang kami terima justru banyak menjelaskan B. Kami mempertanyakan progres, keterlambatan, sisa pekerjaan dan konsekuensi kontraknya. Jangan sampai pertanyaan substantif justru dijawab dengan uraian normatif mengenai metode dan mekanisme pekerjaan,” tegas Yos Ketua DPD LSM KPK-RI.

Dalam surat jawabannya, Kasatker PPS Riau menjelaskan bahwa progres pekerjaan dihitung berdasarkan bobot dan volume setiap item sesuai dokumen kontrak, RAB/BOQ, gambar kerja dan spesifikasi teknis. Kasatker juga menyatakan perubahan jenis, metode, volume maupun spesifikasi pekerjaan harus mengikuti dokumen kontrak serta mekanisme perubahan pekerjaan yang berlaku.

Yang menjadi perhatian DPD LSM KPK-RI, dalam poin lainnya Kasatker menyebutkan bahwa berdasarkan kontrak, masa pelaksanaan pekerjaan adalah 240 hari kalender sejak 24 Desember 2025, dengan batas akhir masa pelaksanaan berdasarkan perhitungan tersebut pada 20 Agustus 2026.

Kasatker menyatakan bahwa mengenai status penyelesaian, sisa pekerjaan, pemberian kesempatan dan konsekuensi kontraktual terhadap penyedia jasa, penilaiannya mengacu pada dokumen kontrak dan administrasi pelaksanaan.

Kasatker juga menyebut pengendalian dan pemeriksaan dilakukan bersama Konsultan Manajemen Konstruksi serta menyatakan bahwa permintaan dokumen kontrak, adendum, RAB/BOQ, gambar kerja, kemajuan pekerjaan, berita acara pemeriksaan, pembayaran dan dokumen lainnya akan diproses sesuai ketentuan keterbukaan informasi dan klasifikasi dokumen. Selain itu, Kasatker menyatakan terbuka terhadap usulan peninjauan atau verifikasi lapangan bersama dengan melibatkan penyedia jasa, Konsultan Manajemen Konstruksi dan pihak terkait.

Yos menilai jawaban tersebut justru menyisakan pertanyaan baru. Sebab, jika dalam surat resmi Kasatker sendiri disebutkan bahwa batas akhir pelaksanaan berdasarkan kontrak adalah 20 Agustus 2026, maka menurut Yos selaku Ketua DPD LSM KPK-RI Provinsi Riau, publik berhak memperoleh penjelasan yang konkret mengenai posisi pekerjaan setelah tanggal tersebut.

“Kami tidak meminta jawaban yang berputar-putar. Kami meminta fakta administrasi dan fakta pelaksanaan. Kalau masa pelaksanaan berakhir 20 Agustus, lalu bagaimana status pekerjaan setelah tanggal tersebut? Apakah pekerjaan sudah selesai? Kalau belum, berapa sisa pekerjaan? Apakah diberikan kesempatan? Apa dasar hukumnya? Dan bagaimana konsekuensi kontraktualnya?”

Menurut Yos sebagai sosial kontrol, persoalan tersebut menjadi penting karena proyek pembangunan Sekolah Rakyat menggunakan anggaran uang negara dan menyangkut kepentingan publik.

“Jangan hanya mengatakan semuanya mengacu pada kontrak. Justru kami meminta dijelaskan apa isi dan pelaksanaan kontraknya dalam konteks persoalan yang kami pertanyakan. Publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang, bukan sekadar jawaban normatif,” katanya.

Ia juga mempertanyakan keterlambatan respons terhadap surat klarifikasi DPD LSM KPK-RI yang dilayangkan pada 7 September 2026, sementara jawaban baru diterima pada 24 September 2026. Yos mengatakan, pihaknya sebelumnya telah mengirim laporan tindak lanjut kepada Direktur Jenderal Prasarana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum RI pada 22 September 2026, yang menurut informasi penerimaan telah diterima petugas Mailroom Kementerian pada 23 September 2026.

“Kami berharap laporan ke Direktur Jenderal tidak berhenti pada jawaban administratif yang normatif. Kami meminta setiap poin yang kami sampaikan diperiksa dan dijawab satu per satu berdasarkan dokumen serta kondisi faktual di lapangan,” tegasnya.

Terkait permintaan dokumen, Kasatker dalam suratnya menyebut pemberian informasi akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan klasifikasi informasi yang dapat diberikan. Bagi DPD LSM KPK-RI, penjelasan tersebut belum menjawab dokumen mana yang dapat diberikan, mana yang dikecualikan, serta apa dasar pengecualiannya.

Ketua DPD LSM KPK-RI Provinsi Riau menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta dokumen yang memang secara hukum dikecualikan.

“Kalau ada dokumen yang memang dikecualikan, silakan jelaskan dasar pengecualiannya. Tetapi jangan semua permintaan informasi dijawab dengan kalimat ‘akan dilakukan sesuai ketentuan’. Kami meminta kejelasan, bukan jawaban formalitas,” ujarnya.

Terpisah, seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menilai persoalan tersebut seharusnya dijelaskan secara terbuka karena menyangkut proyek pemerintah dan penggunaan anggaran uang negara.

Menurutnya, apabila pejabat pelaksana menyatakan bahwa pekerjaan dihitung berdasarkan bobot, volume dan dokumen kontrak, maka masyarakat juga perlu mendapatkan gambaran yang jelas mengenai berapa progres aktual, berapa sisa pekerjaan dan bagaimana status pekerjaan setelah batas waktu pelaksanaan berakhir.

“Masyarakat tidak memahami istilah teknis kalau tidak dijelaskan secara sederhana. Yang masyarakat ingin tahu adalah pekerjaan sudah selesai atau belum, kalau belum mengapa, bagaimana tindak lanjutnya, dan apa tanggung jawab penyedia serta pihak yang mengawasi,” ujarnya.

Ia menilai transparansi tidak cukup hanya dengan menyampaikan bahwa seluruh proses telah mengikuti ketentuan.

“Kalau semuanya sudah sesuai aturan, seharusnya tidak sulit menjelaskan dokumen dan dasar pelaksanaannya secara terbuka sepanjang informasi tersebut memang bukan informasi yang dikecualikan,” katanya.

DPD LSM KPK-RI Provinsi Riau menyatakan akan tetap mengawal persoalan tersebut dan menunggu tindak lanjut dari Direktorat Jenderal Prasarana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum RI atas laporan yang telah disampaikan.

Yos menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun. Namun, sebagai lembaga sosial kontrol, pihaknya meminta setiap persoalan yang berkaitan dengan pembangunan dan penggunaan anggaran negara dapat dijelaskan secara terbuka, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami tidak mencari kesalahan orang. Kami mencari kejelasan. Kalau pekerjaan memang sesuai kontrak, tunjukkan dasar dan dokumennya. Kalau ada keterlambatan, jelaskan status dan konsekuensi kontraknya. Kalau memang semuanya sudah sesuai ketentuan, justru itu yang harus dijelaskan secara terang kepada publik,” pungkas Ketua DPD.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kasatker PPS Riau, penyedia jasa PT Duta Rama–PT Gala Karya (KSO), Konsultan Manajemen Konstruksi, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan tambahan atas pemberitaan ini. (ED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *