HarianUpdate.com | Pekanbaru — Pelaksanaan pembangunan Gedung Sekolah Rakyat di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, mendapat sorotan dari Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (DPD LSM KPK-RI) Provinsi Riau.
Sorotan tersebut berkaitan dengan surat permintaan klarifikasi yang telah disampaikan DPD LSM KPK-RI kepada Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Prasarana Strategis (PPS) Riau pada 7 September 2026.
Menurut pihak LSM, hingga Selasa (22/9/2026), surat tersebut belum mendapatkan jawaban tertulis dari pihak Satker.
Surat bernomor 10/KL-DPDLSM/KPK-RI/RIAU/IX/2026 itu tertanggal 7 September 2026, dilengkapi lampiran foto lokasi kegiatan dan berperihal Permintaan Surat Klarifikasi Terkait Dugaan Penyimpangan Pelaksanaan Proyek Pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025–2026.
DPD LSM KPK-RI menyebut surat tersebut telah disampaikan secara langsung oleh Sekretaris DPD LSM KPK-RI Provinsi Riau ke kantor Satker Prasarana Strategis Riau.
Sekretaris DPD LSM KPK-RI Provinsi Riau, Teringatman Harefa, mengatakan pihaknya mempertanyakan belum adanya tanggapan resmi atas surat tersebut.
“Kami mempertanyakan, mengapa surat resmi yang kami sampaikan secara langsung sampai saat ini belum mendapatkan jawaban. Kami tidak meminta sesuatu di luar kewenangan kami. Kami hanya meminta klarifikasi sebagai bagian dari fungsi sosial kontrol,” ujar Teringatman.
Menurutnya, permintaan klarifikasi tersebut tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran atau menghakimi pihak pelaksana maupun pejabat yang bertanggung jawab atas kegiatan.
Ia mengatakan klarifikasi diperlukan agar informasi mengenai pekerjaan yang menggunakan anggaran negara dapat diketahui secara jelas dan berimbang.
“Kalau memang seluruh pelaksanaan kegiatan sudah sesuai ketentuan, tentu sangat penting bagi pihak Satker memberikan penjelasan secara resmi. Justru jawaban tersebut dapat menjadi bagian dari klarifikasi dan hak jawab terhadap berbagai pertanyaan yang muncul,” katanya.
Karena belum memperoleh jawaban atas surat klarifikasi tersebut, DPD LSM KPK-RI kemudian menyampaikan laporan tindak lanjut kepada tingkat pusat.
Laporan itu dituangkan dalam surat bernomor 12/LP-DPDLSM/KPK-RI/RIAU/IX/2026, tertanggal 22 September 2026, dengan melampirkan foto lokasi kegiatan serta surat klarifikasi yang sebelumnya disampaikan kepada Satker PPS Riau.
Surat tersebut berperihal Laporan Tindak Lanjut Permohonan Klarifikasi Atas Keterlambatan Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat di Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau.
Laporan ditujukan kepada Direktur Jenderal Prasarana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia, dengan tembusan kepada Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia, Inspektur Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum RI, Direktur Infrastruktur Ditjen Prasarana Strategis PU RI, serta Kepala Satker Pelaksanaan Prasarana Strategis Provinsi Riau.
Teringatman mengatakan langkah tersebut dilakukan karena pihaknya berharap persoalan yang telah disampaikan kepada Satker di daerah mendapat perhatian dari pimpinan di tingkat pusat.
“Kami sebagai sosial kontrol tentu berkewajiban menindaklanjuti persoalan yang sudah kami sampaikan. Kami berharap pimpinan di pusat dapat mempelajari surat, dokumen dan foto yang kami lampirkan, kemudian meminta penjelasan dari pihak yang bertanggung jawab,” ucapnya.
Ia juga meminta Kementerian Pekerjaan Umum melakukan evaluasi apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya persoalan dalam pelaksanaan kegiatan ataupun mekanisme penanganan pengaduan masyarakat.
“Kami tidak ingin menuduh siapa pun sebelum ada pemeriksaan dan pembuktian. Tetapi kalau benar ada persoalan dalam pelaksanaan kegiatan maupun dalam mekanisme penanganan pengaduan, tentu harus ada evaluasi. Uang yang digunakan merupakan anggaran negara dan pada akhirnya bersumber dari keuangan publik,” tegasnya.
Untuk memastikan keberimbangan pemberitaan, awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Satker Pelaksanaan Prasarana Strategis Riau, Muhamad Yudi Prasetya, melalui pesan WhatsApp pada Selasa (22/9/2026).
Konfirmasi tersebut berkaitan dengan surat klarifikasi DPD LSM KPK-RI yang disampaikan pada 7 September 2026 serta laporan tindak lanjut yang kemudian disampaikan kepada Kementerian Pekerjaan Umum.
Hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi tersebut belum mendapatkan respons dari pihak Satker.
Belum adanya tanggapan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan atas tudingan yang disampaikan LSM. Namun, keterangan dari pihak Satker tetap diperlukan agar informasi mengenai persoalan tersebut dapat disampaikan secara utuh dan berimbang kepada publik.
Pembangunan Sekolah Rakyat merupakan kegiatan yang menggunakan anggaran negara. Karena itu, informasi mengenai progres pekerjaan, pelaksanaan kegiatan, kualitas pekerjaan, serta penanganan pengaduan masyarakat menjadi bagian dari kepentingan publik sepanjang disampaikan berdasarkan data dan kewenangan yang berlaku.
Teringatman menilai komunikasi antara pejabat pelaksana kegiatan dengan masyarakat, lembaga sosial kontrol, dan media diperlukan untuk mendukung keterbukaan informasi.
“Pejabat publik bukan untuk menjauh dari pertanyaan masyarakat. Ketika ada surat resmi, ada pertanyaan dan ada permintaan klarifikasi, yang dibutuhkan adalah penjelasan berdasarkan data dan dokumen. Kalau semuanya jelas, sampaikan dengan jelas. Kalau ada kekeliruan, jelaskan apa adanya. Jangan sampai publik justru bertanya-tanya karena tidak mendapatkan jawaban,” ujarnya.
Ia menegaskan pihaknya tidak menempatkan diri sebagai pihak yang menentukan benar atau salahnya persoalan tersebut.
“Yang berwenang memeriksa dan menentukan ada atau tidaknya pelanggaran tentu aparat atau lembaga yang memiliki kewenangan. Kami hanya menjalankan fungsi kontrol sosial dan meminta keterbukaan atas informasi yang menjadi kepentingan publik,” tambahnya.
Atas persoalan tersebut, DPD LSM KPK-RI meminta pimpinan Kementerian Pekerjaan Umum menelaah laporan yang telah disampaikan serta meminta penjelasan dari pihak terkait mengenai pelaksanaan pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Kuantan Singingi dan mekanisme penanganan surat klarifikasi yang sebelumnya telah disampaikan.
HarianUpdate.com membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi Satker Pelaksanaan Prasarana Strategis Riau maupun pihak-pihak terkait lainnya.
Apabila pihak Satker memberikan klarifikasi atau jawaban resmi setelah berita ini diterbitkan, keterangan tersebut akan menjadi bagian dari pemberitaan lanjutan sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip keberimbangan, akurasi, verifikasi, dan hak jawab. ***











