HarianUpdate.com | Bengkalis – Tim Investigasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK) kembali melayangkan surat kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis terkait perkembangan penanganan dugaan perambahan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) dan hutan mangrove untuk aktivitas tambak udang vaname di Kabupaten Bengkalis.
Surat yang dikirim pada Rabu (20/5/2026) tersebut berisi permintaan klarifikasi terkait proses penyelidikan dan penyidikan atas laporan dugaan tindak pidana yang sebelumnya telah disampaikan sejak 3 Oktober 2025.
Ketua Tim Investigasi DPP LSM KPK, Jumadi, mengatakan surat itu kembali mempertanyakan sejauh mana penanganan perkara yang dilaporkan pihaknya kepada Kejari Bengkalis.
“Kami meminta penjelasan yang sejelas-jelasnya terkait perkembangan penyidikan laporan dugaan pidana tersebut, termasuk kepastian penanganannya,” ujar Jumadi.
Ia menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perambahan kawasan HPT dan hutan mangrove yang diduga dilakukan oleh pengembang tambak udang vaname berinisial AS beserta pihak terkait di wilayah Jalan Ombak, Desa Tameran, dan Gang Nelayan Dusun I Desa Penebal, Kecamatan Bengkalis.
Menurut Jumadi, surat terbaru itu juga merujuk pada laporan sebelumnya bernomor LP.03/DPP/LSM-KPK/X/2025/RIAU tertanggal 3 Oktober 2025 serta surat klarifikasi lanjutan tertanggal 10 November 2025.
“Kami kembali mempertanyakan sudah sejauh mana penanganan kasus ini dan meminta adanya kepastian waktu kepada kami sebagai pelapor,” tegasnya.
Selain dikirimkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, surat tersebut juga ditembuskan ke Presiden Republik Indonesia, Jaksa Agung RI, Jamwas Kejaksaan Agung RI, Jampidsus Kejaksaan Agung RI, serta Kejaksaan Tinggi Riau.
Jumadi mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan dari Kejari Bengkalis sejak laporan awal disampaikan pada Oktober 2025 lalu.
“Maka kami meminta agar Kejari Bengkalis segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Kejari Bengkalis terkait perkembangan penanganan perkara dimaksud. (ZA)











