HarianUpdate.com | Pekanbaru – Dugaan penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai peruntukan pada kendaraan dinas mencuat di lingkungan Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Jalan Nasional (PJN) II, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Riau.
Sorotan tersebut mengarah kepada seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.2 ruas Simpang Lago–Pematang Reba, Hermi Ardani. Ia diduga menggunakan kendaraan dinas dengan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan operasional jenis Toyota Innova dengan nomor polisi B 1008 DQ yang semestinya menggunakan pelat merah, terpantau menggunakan pelat hitam seperti kendaraan pribadi.
Ketua LSM Masyarakat Pendukung Pembangunan Riau (MAMPIR), Hariyanto, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan laporan kepada aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut.
“Kami sedang menyiapkan laporan resmi. Kendaraan dinas merupakan aset negara yang penggunaannya harus sesuai aturan,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Menurutnya, apabila perubahan pelat dilakukan tanpa prosedur resmi, hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Pelat merah adalah identitas kendaraan negara dan tidak bisa diubah secara sepihak. Harus ada prosedur dan dasar hukum yang jelas,” tegasnya.
Selain aspek hukum, ia juga menyoroti pentingnya etika dalam penggunaan fasilitas negara oleh aparatur.
“Fasilitas dinas diberikan untuk mendukung tugas, bukan untuk kepentingan pribadi atau disamarkan identitasnya. Ini menyangkut integritas,” tambah Hariyanto.
Ia pun mendesak pihak BPJN Riau untuk segera melakukan klarifikasi serta memperkuat pengawasan internal.
“Kami berharap ada evaluasi dan langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran,” katanya.
Secara regulasi, kendaraan dinas pemerintah wajib menggunakan pelat merah sebagai penanda statusnya sebagai aset negara dan digunakan untuk kepentingan kedinasan.
Sementara itu, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Riau, Yohanis Tulak Todingara, saat dikonfirmasi pada Rabu (29/4/2026), belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. Hal serupa juga terjadi pada Hermi Ardani yang belum memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut. ***











