Peristiwa

Pemprov Riau Hentikan Sementara Dua Tambang Galian C Tanpa Izin di Kampar

29
×

Pemprov Riau Hentikan Sementara Dua Tambang Galian C Tanpa Izin di Kampar

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Tim gabungan Pemerintah Provinsi Riau saat melakukan inspeksi mendadak terhadap aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) tanpa izin di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. (RB/HUC)

HarianUpdate.com | Kampar – Pemerintah Provinsi Riau menghentikan sementara aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) tanpa izin yang ditemukan di dua lokasi di Jalan Kisaran, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Jumat (12/6/2026).

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan perizinan serta mewujudkan tata kelola pertambangan yang tertib dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Penghentian sementara dilakukan setelah tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Provinsi Riau, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.

Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Riau, Wan Saiful Effendi, mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan adanya aktivitas pertambangan yang belum mengantongi perizinan sebagaimana dipersyaratkan.

“Pada dua lokasi yang kami periksa masih ditemukan aktivitas penambangan tanah urug menggunakan alat berat dan kendaraan angkutan. Untuk itu, tim mengambil langkah penghentian sementara agar tidak terjadi pelanggaran yang lebih luas sekaligus memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk melengkapi perizinan,” kata Wan Saiful.

Selain menghentikan aktivitas, tim gabungan juga memasang spanduk peringatan dan memberikan imbauan secara langsung kepada para pelaku usaha agar menghentikan seluruh kegiatan sampai proses perizinan diselesaikan.

“Pemerintah Provinsi Riau tidak melarang kegiatan usaha pertambangan. Namun seluruh aktivitas harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, pelaku usaha kami minta segera mengurus perizinan sebelum kembali melakukan kegiatan penambangan,” ujarnya.

Wan Saiful menjelaskan, pemerintah juga melakukan pendekatan persuasif kepada para pelaku usaha dengan meminta mereka hadir untuk memberikan klarifikasi sekaligus mendapatkan penjelasan terkait mekanisme pengurusan izin usaha pertambangan.

“Langkah ini merupakan bentuk pembinaan agar kegiatan pertambangan dapat berjalan secara legal dan memberikan kontribusi bagi daerah,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Bagi pihak yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Karena itu, kami mengingatkan seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, salah seorang penanggung jawab lokasi penambangan, Idris, mengaku menghormati langkah yang dilakukan Pemerintah Provinsi Riau melalui tim gabungan dan siap mematuhi arahan yang diberikan.

“Kami menerima arahan yang disampaikan oleh tim gabungan dan siap menghentikan sementara kegiatan yang ada. Ke depan, kami akan mengikuti proses yang telah ditetapkan pemerintah serta berupaya melengkapi seluruh persyaratan perizinan yang diperlukan,” kata Idris.

Menurutnya, pihak pengelola akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait guna memperoleh informasi mengenai persyaratan dan mekanisme pengurusan izin usaha pertambangan agar kegiatan usaha dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (RB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *