Peristiwa

PWMOI Kuansing Soroti Penanganan Kasus Operator SPBU, Minta Polisi Periksa Saksi Kunci

4
×

PWMOI Kuansing Soroti Penanganan Kasus Operator SPBU, Minta Polisi Periksa Saksi Kunci

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Ketua PWMOI Kuansing menyampaikan keterangan kepada awak media terkait penanganan kasus operator SPBU Kebun Nenas yang tengah disorot, Selasa (28/4/2026). AN/HUC

HarianUpdate.com | Kuansing – Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Kabupaten Kuantan Singingi menyoroti kinerja Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Kuansing dalam penanganan kasus penahanan seorang operator SPBU berinisial P di SPBU Kebun Nenas.

Ketua PWMOI Kuansing, Sugianto, menyebut terdapat dua saksi kunci yang dinilai belum diperiksa penyidik, yakni Iron dan Akir. Menurutnya, keduanya memiliki peran penting dalam mengungkap fakta kejadian.

“Ini bukan sekadar kelalaian. Iron merupakan rekan kerja yang melihat langsung proses pengisian, sementara Akir adalah pengawas sekaligus operator CCTV. Keduanya memahami prosedur operasional standar (SOP) dan dapat memberikan keterangan penting,” ujar Sugianto, Selasa (28/4/2026).

Sugianto menjelaskan, manajemen SPBU disebut menerapkan briefing harian sebelum operasional, yang berisi penegasan SOP, termasuk aturan pelayanan terhadap kendaraan dengan barcode resmi.

“Dalam briefing, ditegaskan bahwa barcode valid wajib dilayani, pengisian dilakukan ke tangki kendaraan, dan jeriken ditolak. Jika ada pelanggaran, pengawas seharusnya langsung menegur,” katanya.

Ia juga menyoroti peran Iron sebagai saksi mata saat kejadian, yang disebut mengetahui proses pengisian bahan bakar tersebut.

“Iron dapat menjelaskan situasi di lapangan, termasuk apakah ada unsur tekanan dari pihak luar. Ini penting untuk melihat unsur kesengajaan,” lanjutnya.

Selain itu, Sugianto menyebut Akir sebagai pengawas yang memegang kendali pemantauan CCTV dan bertanggung jawab terhadap pengawasan operator.

“Jika terjadi pelanggaran, pengawas tentu memiliki bukti rekaman. Namun hingga kini, belum ada informasi bahwa keterangan tersebut dijadikan bagian dari proses penyidikan,” ujarnya.

PWMOI juga menyinggung pentingnya penyidik memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Kepolisian terkait proses penyidikan yang objektif dan menyeluruh.

“Penyidik wajib menggali seluruh fakta, termasuk yang meringankan. Karena itu, pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini menjadi penting untuk menjaga objektivitas,” tegas Sugianto.

Selain itu, ia menyebut adanya pihak lain berinisial Ipal yang diduga terkait dalam kasus tersebut dan hingga kini belum diamankan.

“Kami berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti keberadaan pihak yang diduga terlibat agar penanganan perkara menjadi terang,” katanya.

PWMOI Kuansing, lanjut Sugianto, berencana menyurati Kapolres Kuansing serta menyampaikan laporan kepada Propam Polda Riau guna meminta evaluasi penanganan perkara.

“Kami juga membuka kemungkinan langkah hukum jika ditemukan indikasi pelanggaran dalam proses penegakan hukum. Pers memiliki fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999,” ujarnya.

PWMOI menyampaikan sejumlah harapan, di antaranya agar penyidik segera memeriksa saksi-saksi yang disebutkan, melakukan gelar perkara dengan menghadirkan ahli terkait, serta menindaklanjuti pihak yang diduga terlibat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Kuansing, termasuk Kanit Tipiter IPDA Geraldo Ivanco Pandelaki, belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan kasus tersebut. (AN)

Penulis: AndriEditor: Bobi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *