HarianUpdate.com | Inhil — Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir (Kejari Inhil) kembali menggelar kegiatan sosial bertajuk Jumat Berkah Berbagi Kebaikan, Menebar Keberkahan di depan Kantor Kejari Inhil, Jalan Prof. M. Yamin, Tembilahan, Jumat (30/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, ratusan bingkisan dibagikan kepada masyarakat dan pengguna jalan yang melintas di sekitar kantor kejaksaan. Program ini merupakan kegiatan rutin yang diinisiasi Kepala Kejari Inhil dan telah berlangsung selama enam pekan berturut-turut.
Kegiatan kali ini turut dihadiri Anggota Komisi III DPR RI, Siti Aisyah, yang sedang melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Indragiri Hilir. Ia terlihat turun langsung membagikan bingkisan sekaligus menyapa masyarakat.
Anggota DPRD Provinsi Riau, Andi Dharma Taufik, juga hadir dan ikut terlibat dalam kegiatan berbagi bersama jajaran Kejari Inhil.
Sementara itu, Kepala Kejari Inhil, Johannes Harysuandy Siregar, S.H., M.H., turut mendampingi pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia mengatakan, program Jumat Berkah menjadi salah satu upaya untuk menumbuhkan kepedulian sosial dan mempererat hubungan antara institusi kejaksaan dengan masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, kami mengajak seluruh jajaran dan lintas masyarakat untuk berbagi kasih kepada saudara-saudara kita yang membutuhkan. Doa kami, semoga apa yang telah kami lakukan dapat sedikit membantu warga yang membutuhkan,” ujar Johannes.
Menurutnya, kegiatan berbagi tersebut diharapkan tidak hanya menjadi agenda rutin, tetapi juga mendorong tumbuhnya semangat kepedulian dan kebersamaan di tengah masyarakat.
Melalui program ini, Kejari Inhil berupaya menghadirkan kepedulian sosial di luar pelaksanaan tugas penegakan hukum. Kehadiran institusi kejaksaan di tengah masyarakat diharapkan tidak hanya dirasakan melalui pelayanan hukum, tetapi juga melalui kegiatan kemanusiaan dan sosial.
Program Jumat Berkah tersebut menjadi salah satu bentuk kegiatan sosial yang melibatkan jajaran kejaksaan bersama unsur masyarakat dan wakil rakyat untuk berbagi dengan warga yang membutuhkan. (GM)











