HarianUpdate.com | Kuansing – Upaya pemberantasan narkotika yang dilakukan Polres Kuantan Singingi kembali menunjukkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing melalui Tim Elang Kuantan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Gunung Kesiangan, Kecamatan Benai, Kamis (22/1/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial TW (28) yang diduga terlibat sebagai pengedar. Dari tangan tersangka, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat total 1,84 gram bruto.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti aparat dengan melakukan penyelidikan secara mendalam.
Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, AKP Hasan Basri, menyampaikan bahwa tim melakukan pemantauan hingga mengarah pada sebuah pondok yang kerap dijadikan lokasi transaksi sabu.
“Untuk memastikan informasi tersebut, anggota melakukan undercover buy,” ujar AKP Hasan Basri, Jumat (23/1/2026).
Upaya tersebut membuahkan hasil. Sekitar pukul 13.45 WIB, petugas berhasil mengamankan TW di dalam pondok yang telah disepakati sebagai tempat transaksi.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat berupaya membuang satu paket sabu. Namun, barang tersebut berhasil ditemukan petugas di sekitar lokasi.
Dari hasil penggeledahan lanjutan, polisi kembali mengamankan sejumlah barang bukti berupa paket sabu lainnya, pipet kaca pyrex yang masih berisi sisa sabu, timbangan digital, alat hisap sabu (bong), serta plastik klip bening.
Petugas juga menemukan sebuah pondok lain yang berjarak sekitar 10 meter dari lokasi penangkapan. Kepada penyidik, TW mengaku pondok tersebut kerap digunakan bersama seorang rekannya berinisial Y yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa tersangka berperan sebagai pengedar yang bertugas mengantarkan sabu kepada pembeli atas perintah Y. Dari aktivitas tersebut, TW dijanjikan upah sebesar Rp200 ribu per hari.
Selain itu, hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung zat Amphetamine.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kasat Resnarkoba menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kuansing.
“Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan tegas dan pengembangan kasus, termasuk memburu pelaku lain yang masih buron,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026.
TW terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi guna proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkotika lainnya di wilayah Kuansing. ***











