HarianUpdate.com | Pekanbaru – Komitmen memperkuat kualitas pendidikan terus ditunjukkan Pemerintah Kota Pekanbaru melalui kebijakan pengangkatan lebih dari 1.100 tenaga pendidik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada tahun 2026. Langkah ini sekaligus menempatkan Pekanbaru sebagai daerah pertama di Provinsi Riau yang memberikan penghasilan PPPK paruh waktu melebihi standar Upah Minimum Regional (UMR).
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Syafrian Tommy, menyampaikan bahwa hak keuangan seluruh guru PPPK paruh waktu telah direalisasikan dan disalurkan langsung ke rekening masing-masing penerima.
“Pembayaran gaji sudah ditransfer. Saat ini Pekanbaru menjadi satu-satunya daerah di Riau yang menetapkan besaran gaji PPPK paruh waktu di atas UMR,” ujar Tommy saat di konfirmasi Harianupdate.com, Senin (16/2/2026).
Ia menjelaskan, guru PPPK paruh waktu yang telah memiliki sertifikat pendidik kini memperoleh skema penghasilan yang lebih baik. Setiap bulan mereka menerima gaji pokok sekitar Rp2 juta, ditambah tunjangan profesi sebesar Rp2 juta.
Selain peningkatan nominal, pemerintah daerah juga mengubah pola penyaluran tunjangan. Jika sebelumnya tunjangan sertifikasi dibayarkan per triwulan, kini pencairan dilakukan setiap bulan.
“Dengan sistem baru ini, total penghasilan guru bersertifikat bisa mencapai Rp4 juta per bulan. Kami berharap kebijakan ini dapat menambah semangat dan profesionalisme guru dalam menjalankan tugas,” tambahnya.
Kebijakan tersebut juga dikaitkan dengan upaya pembentukan karakter peserta didik. Melalui program Pekanbaru Cinta Alquran, Dinas Pendidikan mendorong integrasi nilai-nilai religius dalam aktivitas sekolah, termasuk penguatan program tahfiz bagi siswa kelas VI SD dan MI.
Tommy menilai, optimalisasi anggaran yang dilakukan pemerintah kota bertujuan menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih seimbang antara kesejahteraan guru dan peningkatan mutu pembelajaran. Dengan demikian, kualitas pendidikan di Pekanbaru diharapkan terus mengalami kemajuan secara berkelanjutan. (ED)











