Hukrim

Polsek Kemuning Amankan Pengedar Sabu, Barang Bukti 1,52 Gram Disita

11
×

Polsek Kemuning Amankan Pengedar Sabu, Barang Bukti 1,52 Gram Disita

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Seorang Pria terduga pelaku pengedar Narkotika jenis sabu usai diamankan Polisi. (GM/HUC)

HarianUpdate.com | Inhil – Unit Reskrim Polsek Kemuning, Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Antik Lancang Kuning 2026. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Kapolsek Kemuning, Kompol M. Simanungkalit, melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Selensen, Kecamatan Kemuning.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, kami langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ujar Kapolsek.

Pengungkapan dilakukan pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di salah satu kamar Wisma Shang Dewi, RT 021/RW 010, Kelurahan Selensen. Petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial D.T alias D (22), warga Kecamatan Kemuning.

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan satu paket kecil sabu yang disembunyikan di gorden jendela, serta uang tunai sebesar Rp2.100.000 yang diduga hasil transaksi.

“Penggeledahan kemudian dilanjutkan di rumah tersangka. Di sana ditemukan satu paket sabu ukuran sedang, dua unit timbangan digital, serta plastik klip bekas pembungkus narkotika,” jelasnya.

Dari hasil penindakan, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat kotor 1,52 gram, dua timbangan digital, alat bantu berupa sendok sabu, plastik klip, satu unit telepon genggam, kotak penyimpanan, uang tunai, serta satu unit sepeda motor.

Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana yang berlaku.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kemuning untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan.

Ke depan, penyidik akan melakukan gelar perkara, uji laboratorium terhadap barang bukti, serta pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora, memberikan apresiasi atas kinerja jajaran Polsek Kemuning dalam pengungkapan kasus tersebut.

“Kami mengapresiasi keberhasilan Polsek Kemuning dalam mengungkap kasus ini. Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam mendukung Operasi Antik Lancang Kuning 2026 serta upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkotika,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian guna menekan peredaran narkoba demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif,” tegas Kapolres. (GM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *