HarianUpdate.com | Pekanbaru – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mempercepat proses nesting atau integrasi proyek karbon berbasis yurisdiksi sebagai bagian dari pengembangan ekonomi karbon yang tengah didorong Pemerintah Indonesia.
Langkah tersebut dilakukan melalui skema Green for Riau bersama Kementerian Kehutanan. Riau dinilai memiliki potensi besar menjadi daerah percontohan (role model) ekonomi karbon nasional karena didukung kawasan hutan dan gambut yang luas.
Kepala Bappeda Provinsi Riau, Purnama, mengatakan saat ini terdapat tiga proyek karbon di Riau yang sedang menjalani proses integrasi dalam skema berbasis yurisdiksi tersebut.
“Proses ini telah kami sampaikan kepada Kementerian Kehutanan dan diminta agar dipercepat,” ujar Purnama dalam rapat konfirmasi integrasi program penurunan emisi di Kantor Gubernur Riau, Selasa (19/5/2026).
Selain proses nesting, Pemprov Riau juga tengah menyiapkan dokumen arsitektur reliabilitas sebagai bagian dari penguatan sistem ekonomi karbon di daerah.
Menurut Purnama, potensi kawasan hutan dan lahan gambut di Provinsi Riau menjadi modal utama dalam pengembangan ekonomi karbon berbasis yurisdiksi.
“Riau memiliki peluang besar menjadi role model ekonomi karbon di Indonesia karena mempunyai kawasan hutan dan gambut yang luas. Kondisi ini memenuhi syarat untuk pengembangan skema berbasis yurisdiksi,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah juga tengah merancang skema kerja sama yang nantinya akan dituangkan secara tertulis sebelum dilaporkan kepada Menteri Kehutanan.
Dalam rapat tersebut, dipaparkan tiga skenario yang ditawarkan dalam pengembangan program ekonomi karbon di Riau. Pertama, mengikuti penuh skema yang dijalankan pemerintah daerah. Kedua, mengikuti skema dengan menggunakan perhitungan yurisdiksi dan karbon. Ketiga, menggunakan pendekatan berbasis proyek.
Perwakilan United Nations Environment Programme (UNEP), Bambang, menjelaskan bahwa ketiga skenario tersebut disiapkan agar Badan Pengelola Penurunan Emisi Hutan dan Degradasi Hutan (BPPH) dapat mengambil keputusan secara tepat dan terukur.
“Yang sedang dilakukan saat ini adalah sebuah proses agar keputusan yang diambil nantinya benar-benar disadari dan dipahami seluruh pihak,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, mengatakan pihaknya telah menyiapkan surat pernyataan terkait program tersebut dan berharap tanggapan dari seluruh pihak dapat diterima dalam waktu dekat.
“Kami berharap respons dari para pihak dapat diterima dalam waktu satu minggu ke depan sehingga proses ini bisa segera ditindaklanjuti,” kata Syahrial.
Di sisi lain, perwakilan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) menyatakan dukungan terhadap langkah yang dilakukan Pemprov Riau dalam pengembangan ekonomi karbon berbasis yurisdiksi.
“Pada prinsipnya kami memahami dan mengapresiasi maksud serta tujuan Pemerintah Provinsi Riau dan mendukung proses ini,” ujar perwakilan PT RAPP.
Meski demikian, pihak perusahaan masih mempertimbangkan terkait pembagian peran masing-masing dalam konstruksi program yurisdiksi tersebut.
“Pada prinsipnya, mau tidak mau kami menjadi bagian dari proses ini. Namun terkait bagaimana menempatkan peran masing-masing dalam konstruksi program yurisdiksi, hal itu masih kami pertimbangkan dengan baik,” tambahnya. (RB)











