Daerah

Plt Gubernur Riau Minta Pemko Pekanbaru Tertibkan Galian C Tak Berizin

7
×

Plt Gubernur Riau Minta Pemko Pekanbaru Tertibkan Galian C Tak Berizin

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, memberikan keterangan terkait penertiban aktivitas galian C yang belum berizin di wilayah Pekanbaru. (IR/HUC)

HarianUpdate.com | Pekanbaru – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mendorong pemerintah kabupaten dan kota untuk mempercepat penertiban aktivitas penambangan galian C yang beroperasi tanpa izin. Perhatian khusus diberikan kepada Pemerintah Kota Pekanbaru karena masih ditemukan sejumlah lokasi penambangan yang diduga belum memiliki perizinan resmi.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengatakan keberadaan galian C tanpa izin berpotensi mengurangi penerimaan daerah yang seharusnya dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Arah menuju kantor Pak Wali Kota itu terpantau banyak aktivitas galian C. Saya minta agar didata secara teliti mana saja yang belum mengantongi izin resmi. Sangat disayangkan apabila potensi tersebut tidak dapat memberikan kontribusi bagi daerah,” kata SF Hariyanto di Pekanbaru.

Menurutnya, selain berdampak terhadap penerimaan daerah, aktivitas penambangan yang tidak tertata juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mempercepat kerusakan infrastruktur.

“Aktivitas pengerukan meninggalkan lubang-lubang yang terbengkalai. Selain itu, masyarakat juga mengeluhkan kualitas air sumur yang terdampak, jalan cepat rusak akibat lalu lintas kendaraan bertonase besar, serta kondisi lingkungan yang berdebu dan dapat membahayakan pengguna jalan,” ujarnya.

Karena itu, SF Hariyanto meminta Pemerintah Kota Pekanbaru segera menurunkan tim teknis untuk melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap lokasi galian C yang beroperasi di wilayah tersebut.

Ia juga mendorong para pelaku usaha agar mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga kegiatan pertambangan dapat berjalan secara legal dan memberikan manfaat bagi daerah.

“Pengusaha lokal perlu didorong untuk melengkapi perizinannya. Dengan begitu, aktivitas usaha dapat berjalan sesuai aturan dan memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah,” katanya. (IR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *