HarianUpdate.com | Dharmasraya – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyepakati sejumlah langkah strategis untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian distribusi Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) di Kabupaten Dharmasraya.
Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam rapat koordinasi yang digelar di Pulau Punjung, Kamis (11/6/2026), sebagai tindak lanjut Instruksi Gubernur Sumatera Barat Nomor 1/INST-2026 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian JBT dan JBKP.
Rapat dipimpin langsung Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani dan dihadiri Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya Indra Gunawan, Dandim 0310/Sawahlunto-Sijunjung yang diwakili Danramil Koto Baru Kapten CKE Jarman, serta dimoderatori Sekretaris Daerah Dharmasraya Medison.
Dalam paparannya, Medison menjelaskan pentingnya penguatan pengawasan distribusi BBM bersubsidi serta memaparkan draf Surat Keputusan penyempurnaan struktur Satuan Tugas Pengawasan dan Pengendalian JBT dan JBKP.
Melalui rapat tersebut, disepakati penambahan sejumlah unsur dalam struktur Satgas, yakni Komandan Brimob sebagai Penasehat/Pengarah, Wakapolres sebagai Wakil Penanggung Jawab Pelaksana, serta PT Pertamina Patra Niaga sebagai anggota Satgas.
Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani menegaskan bahwa pengawasan harus dilakukan secara optimal agar penyaluran BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pemeriksaan tidak hanya berpedoman pada nomor polisi kendaraan, tetapi juga harus memeriksa dokumen kendaraan, termasuk STNK. Sebelum pelaksanaan di lapangan, Satgas perlu melakukan sosialisasi kepada pemilik dan pengelola SPBU serta berkoordinasi dengan Pertamina agar terdapat kesamaan persepsi dan mekanisme pengawasan,” ujar Annisa.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya Indra Gunawan mengusulkan agar pengawasan dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan unsur Polri, TNI, dan Satpol PP.
“Laporan harian dari petugas Satgas sangat penting sebagai bahan evaluasi dan pengambilan kebijakan. Pemeriksaan kendaraan juga harus dilakukan secara humanis dan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Indra Gunawan.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro menjelaskan bahwa antrean di sejumlah SPBU umumnya dipengaruhi keterlambatan pasokan dari depo BBM.
“Dengan mempertimbangkan keterbatasan personel, pola pengawasan melalui patroli dan pemantauan berkala dinilai lebih efektif dibandingkan penempatan personel secara tetap pada setiap SPBU,” jelas Kapolres.
Melalui penguatan pengawasan tersebut, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya bersama Forkopimda berkomitmen memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan tertib, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi melindungi hak masyarakat yang berhak menerima subsidi. (BR)











