Daerah

Pemkab Siak Pastikan Gaji ke-13 ASN dan PPPK Cair dari APBD

13
×

Pemkab Siak Pastikan Gaji ke-13 ASN dan PPPK Cair dari APBD

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Bupati Siak, Afni Zulkifli. (RK/HUC)

HarianUpdate.com | Siak – Pemerintah Kabupaten Siak memastikan pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan PPPK paruh waktu, meski daerah tengah menghadapi tekanan fiskal.

Kepastian tersebut disampaikan Bupati Siak, Afni Zulkifli, didampingi Wakil Bupati Siak Syamsurizal, Rabu (24/6/2026).

Afni mengatakan, pembayaran gaji ke-13 bersumber sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Siak dengan total anggaran mencapai Rp41 miliar.

“Pembayaran gaji ke-13 ini murni dari APBD. Begitu pendapatan daerah masuk dan mencukupi, alokasinya langsung disisihkan untuk pembayaran gaji ke-13. Tahun ini juga menjadi kali pertama PPPK paruh waktu menerima gaji ke-13,” ujar Afni.

Menurutnya, sebelumnya PPPK paruh waktu juga telah menerima gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) yang pendanaannya berasal dari APBD Kabupaten Siak.

Ia menjelaskan, dana pembayaran gaji ke-13 saat ini telah tersedia di kas daerah dan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) mulai mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) secara bertahap sejak 24 Juni 2026.

Selain gaji ke-13, Pemerintah Kabupaten Siak juga menyalurkan pembayaran kepada tenaga non-ASN yang didominasi tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan petugas kebersihan dengan total anggaran sekitar Rp10 miliar.

Pada periode yang hampir bersamaan, pemerintah daerah juga mulai memproses pembayaran gaji ASN bulan Juli 2026 yang nilainya mencapai Rp57 miliar dan bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).

Dengan demikian, total dana yang akan disalurkan Pemerintah Kabupaten Siak kepada lebih dari 11 ribu penerima mencapai sekitar Rp108 miliar.

Wakil Bupati Siak Syamsurizal berharap dana yang diterima ASN dapat dibelanjakan di wilayah Kabupaten Siak guna membantu menjaga perputaran ekonomi masyarakat.

“Kami berharap ASN dapat membelanjakan uangnya di Kabupaten Siak sehingga dapat membantu menggerakkan ekonomi masyarakat. Gaji ke-13 juga diharapkan dimanfaatkan sesuai peruntukannya, terutama untuk kebutuhan pendidikan anak,” katanya.

Sementara itu, Bupati Afni juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus menyelesaikan kewajiban pembayaran tunda bayar kepada pihak ketiga.

“Sampai saat ini kami sudah mencicil utang tahun 2024 sebesar Rp249,5 miliar. Masih tersisa sekitar Rp77,4 miliar. Sedangkan tunda bayar tahun 2025 mencapai Rp239,9 miliar, sehingga total kewajiban yang masih harus diselesaikan sekitar Rp317,3 miliar,” ungkapnya.

Menurut Afni, pemerintah daerah optimistis dapat menyelesaikan kewajiban tersebut seiring adanya komitmen pemerintah pusat untuk menyalurkan dana kurang salur yang menjadi hak Kabupaten Siak.

“Pemerintah pusat telah mengakui adanya kurang salur kepada Kabupaten Siak sekitar Rp489 miliar. Kami terus berupaya memperjuangkan hak daerah ini dan apabila dana tersebut terealisasi, tentu akan menjadi prioritas untuk menyelesaikan kewajiban kepada pihak ketiga,” jelasnya.

Afni mengapresiasi seluruh jajaran ASN yang tetap bekerja memberikan pelayanan kepada masyarakat di tengah tantangan fiskal yang dihadapi daerah.

“Alhamdulillah, di tengah kondisi fiskal yang cukup berat, gaji ke-13 dapat dibayarkan dan kewajiban kepada pihak ketiga terus dicicil. Kami berharap seluruh jajaran tetap bekerja keras, berinovasi, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Siak,” pungkasnya. (RK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *