HarianUpdate.com | Pekanbaru – Menjelang agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait aset Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) Tengganau, Kabupaten Bengkalis, perhatian publik kembali tertuju pada proses persidangan.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru diminta mempertimbangkan penundaan agenda pembacaan tuntutan yang dijadwalkan pada Senin (31/8/2026), hingga Bupati Bengkalis Kasmarni dan mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin diperiksa sebagai saksi dalam persidangan.
Permintaan tersebut disampaikan Bowo selaku Pimpinan Redaksi CarlaNews.com melalui surat permohonan pemantauan persidangan tertanggal 27 Agustus 2026. Permohonan itu berkaitan dengan perkara Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr, dengan terdakwa mantan Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kabupaten Bengkalis, H. Jamaluddin, S.H., M.H., serta Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari, Sunardi.
Dalam surat tersebut, Bowo meminta agar pemeriksaan Kasmarni dan Amril dilakukan sebelum perkara memasuki tahap pembacaan tuntutan JPU.
Permintaan itu didasarkan pada penilaian bahwa keterangan kedua mantan dan pejabat kepala daerah tersebut masih diperlukan untuk memperjelas fakta persidangan terkait penguasaan, penerimaan, pengelolaan, pemanfaatan, maupun status aset PMKS Tengganau.
Selain itu, kapasitas serta kewenangan masing-masing kepala daerah dalam kaitannya dengan aset tersebut juga dinilai perlu didalami melalui persidangan.
Bowo menegaskan, permintaan pemeriksaan tersebut tidak dimaksudkan untuk menempatkan Kasmarni maupun Amril sebagai pihak yang telah terbukti melakukan tindak pidana.
“Penentuan ada atau tidaknya pertanggungjawaban hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku,” demikian substansi permohonan tersebut.
Dalam suratnya, Bowo juga menegaskan bahwa permintaan penundaan agenda tuntutan bukan dimaksudkan untuk mengintervensi independensi majelis hakim maupun kewenangan JPU.
Menurutnya, permintaan tersebut lebih diarahkan untuk memastikan fakta material yang masih relevan dapat diperiksa terlebih dahulu dalam persidangan sebelum proses pembuktian dinyatakan selesai dan perkara memasuki tahap tuntutan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam surat permohonan, Amril Mukminin sebelumnya telah menyampaikan surat keterangan sakit dan disebut membutuhkan waktu istirahat sekitar delapan hari.
Kondisi kesehatan tersebut dinilai tetap harus dihormati. Namun, majelis hakim disebut telah memberikan waktu serta menjadwalkan pemanggilan kembali terhadap kedua saksi sesuai mekanisme hukum acara.
Sebelumnya, majelis hakim juga disebut telah memerintahkan JPU untuk menghadirkan Kasmarni dan Amril Mukminin sebagai saksi di luar berkas perkara. Atas dasar itu, pemohon meminta agar perintah tersebut dilaksanakan sebelum agenda pembacaan tuntutan.
Permohonan tersebut turut merujuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya ketentuan yang mengatur pemeriksaan saksi atau ahli dalam proses persidangan.
Pemohon menilai ketentuan tersebut memberikan ruang bagi majelis hakim untuk mempertimbangkan pemeriksaan saksi yang dinilai masih diperlukan guna memperoleh gambaran fakta materiil perkara.
Meski demikian, permohonan tersebut tidak serta-merta dapat menghentikan ataupun menunda agenda pembacaan tuntutan. Keputusan mengenai perlu atau tidaknya pemeriksaan lanjutan serta perubahan agenda persidangan tetap berada pada kewenangan majelis hakim sesuai hukum acara yang berlaku.
Selain ditujukan kepada majelis hakim, pemohon juga meminta Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia melakukan pemantauan terhadap proses persidangan perkara tersebut.
Pemantauan yang dimohonkan antara lain berkaitan dengan independensi dan imparsialitas hakim, profesionalitas persidangan, serta kepatuhan terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Namun, pemohon menegaskan bahwa permintaan pemantauan tersebut bukan dimaksudkan agar KY mencampuri substansi perkara maupun menentukan hasil putusan.
Menjelang agenda pembacaan tuntutan pada Senin (31/8/2026), perhatian kini tertuju pada sikap majelis hakim terhadap permintaan pemeriksaan Kasmarni dan Amril Mukminin.
Apakah kedua saksi tersebut masih akan diperiksa sebelum perkara memasuki tahap tuntutan atau persidangan tetap berjalan sesuai agenda yang telah ditetapkan, sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.
Dalam perkara yang masih berjalan, seluruh pihak yang disebut tetap memiliki kedudukan hukum sesuai perannya masing-masing. Penyebutan nama seseorang dalam proses persidangan juga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kesalahan atau pertanggungjawaban pidana.
Karena itu, prinsip keterbukaan persidangan, kelengkapan pembuktian, independensi hakim, kewenangan JPU, hak terdakwa, serta asas praduga tak bersalah tetap menjadi bagian penting yang harus dijaga hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. (WL)











